Wednesday, 19 November 2008 00:00

BANK Indonesia akan mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas bagi bank dalam melaksanakan konsolidasi. Kemungkinan ini terkait banyaknya bank kecil yang mengalami kesulitan likuiditas dan membutuhkan mitra.

Hal ini diungkap Gubernur BI Boediono usai bertemu dengan Menteri Keuangan Srie Mulyani dan jajarannya di Jakarta, kemarin.

Namun, dia enggan menyebutkan kemungkinan fasilitasi dari untuk konsolidasi.

“Semua akan kita catat ya. Namun, kita belum bisa memberikan komentar dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Agus Marprotowardojo mengusulkan adanya kelonggaran bagi bank dalam melakukan konsolidasi.

Aksi akuisisi ataupun merger sebagai aksi konsolidasi, merupakan hal yang wajar terjadi di tengah persaingan untuk selamat dari krisis.

Sementara itu, kemarin, BI kembali merevisi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas likuiditas dari bank sentral bagi perbankan umum.

Antara lain, fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum (FLI), fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) bagi bank umum.

“Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari jaring pengaman keuangan yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan,” ucap Boediono.

Perubahan ketentuan tersebut, lanjutnya, juga untuk menegaskan fungsi BI sebagai lender of the last resort, dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global.

Ia menjelaskan, ketentuan FLI yang disempurnakan melalui PBI No 10/29/ PBI/2008 mengatur pemberian fasilitas untuk mengatasi kekurangan likuiditas akibat kesenjangan antara arus dana masuk dan arus dana keluar. Pemberian fasilitas ini kepada bank ditujukan untuk memperlancar operasi sistem pembayaran dengan didukung agunan.

Sementara itu, fasilitas pembiayaan darurat (FPD) yang disempurnakan melalui PBI No 10/31/PBI/2008 diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas tertentu yang ditetapkan BI, serta berdampak sistemik. Berbeda dengan FLI dan FPJP, pemberian FPD harus didasarkan pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Toh/E-1)

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook