Tuesday, 25 November 2008 00:00

Pemerintah tidak perlu khawatir bakal menjadi satusatunya pihak yang bertanggung jawab atas pemberlakuan penjaminan penuh dana nasabah di bank.

Akhmad Mustain  DESAKAN agar pemerintah segera memberlakukan penjaminan penuh dana nasabah di bank (full blanket guarantee) terus bergulir. Permintaan terakhir datang dari DPR.

Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II 2008-2009, kemarin, Ketua DPR Agung Laksono mendesak pemerintah dan Bank Indonesia (BI) agar mengambil langkah-langkah berani guna membendung melemahnya nilai tukar rupiah. Salah satunya menerapkan penjaminan secara penuh dana nasabah bank.

Dengan permintaan DPR itu, pemerintah tidak perlu khawatir akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberlakuan kebijakan itu. Sejauh ini, pemerintah enggan memberlakukan penjaminan penuh karena, sebagaimana dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, khawatir memicu terjadinya persoalan seperti bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Langkah blanket guarantee ini akan mendatangkan rasa aman dan tenang sehingga masyarakat tidak perlu menyimpan uang mereka di luar negeri seperti di Singapura dan Malaysia,” jelas Agung saat memberikan pidato pengantar rapat paripurna.

Singapura dan Malaysia sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan penjaminan penuh. Dua negara tersebut mengikuti kebijakan serupa yang diberlakukan sejumlah negara di Eropa.

Selain penjaminan penuh, DPR meminta pemerintah dan BI mempertimbangkan memberlakukan sistem devisa terkendali.

“Kami berpendapat arsitektur ekonomi perlu perubahan. Sistem devisa bebas perlu diubah menjadi devisa terkendali sehingga lalu lintas valuta asing bisa diawasi,” Agung menambahkan.

Sistem penjaminan penuh pernah diterapkan di Indonesia mulai 26 Januari 1998 hingga 2004, saat Undang-Undang 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan diterbitkan. Undang-undang itu mengatur dana nasabah yang dijamin hanya Rp100 juta.

Krisis  nansial global membuat pemerintah menyiapkan payung hukum. Akhir bulan lalu terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Perppu itu menaikkan penjaminan menjadi Rp2 miliar.

Sistem penjaminan penuh pada 1998 didesain pemerintah dibantu Dr Stefan Ingves yang berpengalaman sebagai Kepala BPPN Swedia saat negara itu diamuk krisis perbankan 1992.

 

Fluktuasi rupiah

Kini ketika rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), desakan penjaminan penuh muncul lagi. Pada perdagangan kemarin, rupiah masih ber uktuasi di kisaran 12.000 per dolar AS. Di pasar spot antarbank Jakarta, rupiah ditutup melemah 320 poin berada di posisi 12.320 per dolar AS.

Kepala Treasury PT Bank NISP Tbk Suryanto Chank mengatakan salah satu pemicu melemahnya rupiah adalah kebutuhan nasa- bah untuk membeli dolar terusmenerus terjadi. “Pasar membutuhkan dolar AS dalam jumlah besar menjelang akhir tahun.

Contohnya sektor korporasi beli dolar untuk membayar utang jatuh tempo.” Selama 2008 rupiah sudah terdepresiasi terhadap dolar AS hingga 22,4%. Persentase itu lebih besar daripada dua mata uang di Asia Tenggara, yakni peso Filipina (melemah 17,2%) dan baht Thailand (melemah 16%). Pelemahan rupiah hampir sama dengan mata uang India, rupee, yang terdepresiasi 21,3%.

(Tup/JJ/X-10) mustain@mediaindonesia.com

 

Peluang dan Potensi Kenakalan Harus Ditutup

Sigit Pramono Ketua Perbanas

PEMERINTAH tidak perlu ragu menerapkan penjaminan penuh dana nasabah bank. Saya pikir tidak perlu payung hukum baru untuk melaksanakan kebijakan baru seperti blanket guarantee itu. Yang penting, bila penjaminan penuh itu sudah diberlakukan, tetapi kemudian ada bankir yang menyelewengkan untuk kepentingan mereka sendiri, aparat hukum bisa langsung bergerak. Bankir seperti itu ditindak saja dan diberi sanksi yang keras sehingga ruang untuk penyelewengan dapat diminimalkan. (Uud/X-5)

 

Farial Anwar Pengamat Pasar Uang

PEMERINTAH harus sangat berhati-hati dan waspada dalam menerapkan penjaminan simpanan. Negara lain, Singapura, mungkin boleh seperti itu, tapi untuk Indonesia, harus dipertimbangkan matang-matang. Di sana pengusaha, hukum, dan lainnya jauh lebih baik daripada Indonesia. Di sini, itu bisa menjadi peluang dan berpotensi ke arah penyelewengan. Pengusaha, bankir bisa memanfaatkan dana bank untuk kepentingan mereka sendiri. Harus ditutup kemungkinan manipulasi seperti itu. (Slv/X-5)

 

Eko Prasojo Pakar Kebijakan Publik

PEMERINTAH seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat, baik langsung maupun melalui DPR. Misalnya, ketika DPR secara resmi mengatakan pemerintah harus keluarkan kebijakan blanket guarantee, seharusnya itu dilaksanakan pemerintah.

Namun, pemerintah harus tetap melaksanakan kebijakan dalam koridor hukum dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berkembang. DPR tinggal mengawasi pemerintah dalam menjalankan programnya. (Far/X-5)

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook