Thursday, 27 November 2008 00:00

BADAN Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus mengamankan posisi saham publik di PT Bank Century Tbk yang diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Jika saham publik sampai terdilusi akibat penambahan modal, besaran suntikan modal harus dibuka kepada publik.

Hal itu diungkap pengamat dan praktisi pasar modal Adler Manurung saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Menurutnya, LPS tidak bisa semenamena menghapuskan saham publik. Selama perusahaan publik tersebut beroperasi, saham publik di dalamnya tetap harus diakui.

“Tidak ada itu saham publik langsung hilang karena ada suntikan modal baru. Terdilusi mungkin, tapi Bapepam harus membuka berapa suntikan modal baru tersebut agar diketahui seberapa banyak saham publik terdilusi,” jelas Adler.

Secara logika hukumnya, ujar Adler, aturan pasar modal memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik.

Mengingat Bank Century merupakan perusahaan pu blik, aturan Bapepam-lah yang harus dipakai, meski aturan LPS menyatakan bisa menguasai 100% saham.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menya takan minusnya modal Bank Century membuat saham publik hangus atau terdilusi menjadi nol. Dengan penyuntikan dana dari LPS, praktis se luruh saham perusahaan dikuasai LPS.

Sementara itu, ekonom Indef Fadhil Hasan meminta Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasannya terhadap bank-bank yang berpotensi mengikuti jejak Bank Century.

Otoritas perbankan itu juga diimbau transparan.

(Toh/JJ/E-3)

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook