Login
|
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bapepam-LK diminta tidak merugikan pemegang saham publik PT Bank Century Tbk. ANALIS BNI Securities Norico Gaman mengatakan kedua institusi itu perlu memperhatikan nasib investor yang menanamkan modal mereka di saham Century. Sebab investasi itu dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap bursa. Sebelumnya, setelah Century diambil alih oleh LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito mengatakan saham publik di bank itu terdilusi. Hal itu terjadi karena institusi itu menyuntikkan dana untuk menambah modal Century yang negatif. Setelah diinjeksi modal, praktis seluruh saham bank tersebut dikuasai LPS. ‘’Meskipun pemegang saham publik itu minoritas, pemerintah harus memperhatikan mereka. Jangan sampai investor publik dirugikan karena ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan mereka kepada pasar modal,’’ kata Norico. Untuk memecahkan masalah itu, lanjutnya, LPS dan Bapepam- LK diminta duduk bersama guna mencari jalan keluar yang terbaik. Ia mengatakan berdasarkan Undang- Undang tentang Pasar Modal, pengambilalihan sebuah perusahaan terbuka yang tercatat di bursa dilakukan dengan terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan kepada para pemegang saham. Untuk saham publik, pihak yang mengakuisisi wajib melakukan tender offer. Hal itu juga semestinya berlaku bagi Century karena bank itu tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, karena keadaan khusus, LPS masuk dan mengambil alih bank tersebut tanpa mengeluarkan pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, tindakan LPS itu dapat dimengerti karena diperlukan untuk menjaga stabilitas perbankan nasional. ‘’Karena mekanisme akuisisi itu tidak dilakukan oleh LPS, terjadi perbedaan pandangan antara institusi itu dan Bapepam-LK. Karena itu, kedua institusi tersebut perlu bertemu dan berdialog untuk mencari solusi terbaik.’’ Tidak berfungsi Sementara itu, sejak diambil alih oleh LPS, kantor pusat Century belum dapat memberikan kurs acuan ke kantor cabang. Hingga kini, seluruh tabungan dan deposito dalam mata uang asing tidak dapat dikonversi ke rupiah. “Kami tidak punya kurs acuan dari pusat. Jadi semua tabungan dan deposito dolar tidak bisa dirupiahkan,” ujar Kepala Bank Century Cabang Greenville Maria kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Akibat tidak adanya kurs acuan tersebut, nasabah Century tidak dapat mencairkan dana mereka. Apalagi menarik dana untuk dipindahkan ke bank lain. “Sampai hari ini belum ada kejelasan kapan real time gross settlement (RTGS) dan kurs acuan bisa berjalan. Dana saya tidak bisa dikeluarkan dari sini,” keluh Silvia, salah seorang nasabah Century, ketika ditemui Media Indonesia di kantor Bank Century cabang Greenville. Ia adalah salah seorang nasabah deposito Century yang memiliki deposito dolar sebesar US$50 ribu yang jatuh tempo pada 28 November 2008. Meskipun telah jatuh tempo, bank itu tidak dapat mencairkan dana tersebut. Selain Silvia, nasib yang sama juga dialami Valentina. Ia juga tidak dapat mencairkan depositonya yang jatuh tempo pada tanggal yang sama. Ia mengatakan hingga kini petugas bank belum dapat memastikan kapan dana nasabah dapat dicairkan. “Jatuh tempo deposito saya bersamaan dengan Ibu Silvia Jumat (28/11) kemarin. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan dana saya bisa ditarik,” ujar Valentina. Menurut informasi yang ia dapat, fasilitas RTGS Century masih tidak dapat digunakan sejak 13 November lalu ketika Century mengalami kalah kliring. “RTGS tidak jalan. Kurs acuan juga tidak ada. Bagaimana nasib dana saya?” ujar Valentina. Petugas bank juga tampak pasrah dan tidak berdaya. Petugas malah meminta nasabah mengadukan masalah tersebut ke kantor pusat Century di Sentral Senayan. “Hari ini belum ada kurs acuan dari pusat. Kami di sini hanya menjalankan tugas. Kalau disetujui, ya kita jalan. Kalau gak, gimana saya mau jalan kalau di sananya nyangkut?” kata petugas Century Maria. Ketika dimintai konfirmasi, Corporate Secretary Century Dedy Triyana mengaku tidak mengetahui RTGS tidak dapat berfungsi. Mengenai acuan kurs, ia juga belum mengetahui hal tersebut. “Setahu saya, sampai saat ini tidak ada konfirmasi kalau RTGS tidak jalan. Verifikasi dana keluar memang ada, tapi bukan tidak jalan. Kalau soal tidak adanya kurs acuan, kami juga belum tahu,” kata Dedy. (E-4) andreas@mediaindonesia.com |

