Related Articles
Login
|
RAPAT PANSUS HAK ANGKET CENTURY DI GEDUNG DPR-RI SENIN, 22 DESEMBER 2009
Ketua :Ibu Miranda Goeltom Selamat pagi. Ikuti lafal janji yang akan saya sampaikan. Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi dalam Pansus Angket pada hari ini tentang Pengusutan Kasus Bank Century, akan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Semoga Tuhan menolong saya. Amin. *diikuti Miranda S.Goeltom mengucap sumpah*. Terima kasih. Ketua :Baik, Saudara-saudara sekalian. Sekarang pukul 15.05 acara akan kita mulai. Kita sepakati bahwa sampai pukul 17.00 WIB dulu. Kalau ini waktunya masih bertambah, nanti akan kita lanjutkan. Apakah setuju? Setuju. *suara palu diketok*. Saudara-saudara sekalian, Pemeriksaan ini sesuai dengan aturan main yang sudah disepakati bahwa tadi sudah bergilir dari bawah dan atas maka pada pada kesempatan ini, kita mulai dari tengah dulu. Kemudian materi yang akan dilaksanakan pemeriksaan adalah materi FPJP. Jadi kita sesuai dengan tata tertib, karena kita mengambil tematik maka kita harapkan berada pada koridor FPJP. Saudara sekalian, kita mulai dan kami persilakan dari tengah dulu, yaitu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sudah siap? Ya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anggota Pansus :Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat siang untuk kita semua. Bu Miranda yang saya hormati, mudah-mudahan sehat Bu ya. Semalam marathon kelihatannya tadi malam.Sebetulnya banyak hal yang perlu kami klarifikasikan pada kesempatan ini tetapi kami membatasi diri saja. Nanti Pak Fahri juga akan menyampaikan beberapa hal: 1. Di dalam transkrip yang merupakan cuplikan Ibu, itu disebutkan, dialog interaktif Ibu dengan Pak Halim Alamsyah kelihatannya agak intensif begitu. Ada diskusi dan debat yang berkaitan dengan argumentaasi yang disampaikan oleh Bapak Halim Alamsyah, yang menganggap bahwa pemberian FPJP tanpa melakukan perubahan, sesungguhnya masih mungkin dilakukan tindakan preventif terhadap Bank Century. Ada kutipan juga di dalam laporan itu yang mengatakan bahwa “Untuk apa kita bikin peraturan kalau peraturan itu ternyata tidak bisa kita pakai”. Kira-kira begitu Bu ya transkrip itu? Saya ingin membayangkan bahwa posisi atau konstruksi berpikir masing-masing pihak tentu ada yang mempengaruhi pada saat mengambil kesimpulan itu. Saya berasumsi bahwa posisi Ibu ini maaf kalau ini transkrip, bukan asumsi ya, saya mengatakan bahwa asumsi Ibu pada waktu itu adalah utilitas dari aturan. Apakah aturan ini bermanfaat atau tidak. Kalau tidak ada manfaat ya tidak ada gunanya, begitu. Saya minta itu dikonfirmasikan. Saya tidak sebut pragmatisme karena pragmatisme tentu sering ditafsirkan negatif tapi saya bilang ini utilitas dari pandangan Ibu begitu. 2. Ibu sudah menyampaikan kemarin bahwa sebetulnya kami intensif untuk membicarakan ini dengan Pak Gubernur BI. Tetapi kesan saya tadi Pak Gubernur BI seperti tidak terlalu mengetahui proses. Kesan saya ya. “Ya, ini urusan si A, si ini, pengawasan si ini. Saya memutuskan apa yang ada di meja saya”. Apakah pembicaraan intensif itu tidak mempengaruhi framework berpikir kita, paling tidak kualitas informasi yang kita miliki. Pengalaman di Bank Indonesia, apakah kualitas informasi dan pembicaraan intensif itu tidak memadai membuat kita mengambil suatu keputusan yang proper dan kemudian implikasinya juga bisa kita hitung Bu? Saya minta dikonfirmasi tadi. 3. Kok IFI tidak pernah dibicarakan sekhusus Bank Century? Saya sudah tanyakan juga ke Pak Gubernur, sepertinya Pak Gubernur tidak tahu juga pada saat yang sama, bulan September itu IFI juga sudah masuh SSU-nya BI? Apakah Ibu dikasih informasi mengenai itu? Ataukan cuma ditahan di Direktorat Pengawasan atau Deputi Pengawasan saja? Mudah-mudahan bisa dikonfirmasi ini. Saya kira itu dulu. Terima kasih. Ketua :Baik Ibu, untuk informasi bahwa posisi Ibu Miranda Goeltom saat itu adalah Deputi Gubernur Senior. Kalau sekarang berarti mantan. Saya persilakan. Miranda S.Goeltom :Terima kasih Pak. Petanyaan yang pertama itu sangat terkait dengan peran kita di Rapat Dewan Gubernur untuk menggali informasi tambahan. Tidak bisa terhindarkan bahwa ada 8 anggota mungkin punya pendapat berbeda. Saya selalu mempersiapkan diri untuk berperan aktif memberikan masukan yang menurut saya adalah yang terbaik sepemahaman saya sesuai dengan profesi dan latar belakang kemampuan yang saya miliki. Sehingga kalau ada pembicaraan yang intens dengan Pak Halim itu tentu karena keinginan baik kita untuk menghasilkan peraturan yang sebaik mungkin dan applicable. Karena kalau peraturan dirubah terus-menerus, menurut saya kredibilitas peraturan bisa dipertanyakan. Tetapi memang peraturan berubah secara cepat mengikuti dinamika kondisi yang ada itu tidak terhindarkan. Itu terlihat dari misalkan saja sejalan dengan krisis global yang makin luas ke seluruh dunia dan semakin cepat transmisinya dari sektor finansial ke sektor riil sehingga mempengaruhi dampaknya terhadap employment di seluruh dunia termasuk juga Indonesia. Kalau kita buka data-data bulan September-November, sudah cukup banyak perusahaan-perusahan di Indonesia yang sudah mulai melakukan PHK. Kalau kita lihat dinamika yang cepat demikian berubah, maka tidak heran bahwa BI pun mulai dari bulan September s.d. November, hampir setiap minggu mengeluarkan peraturan baru. Aturan GWM dalam waktu kurang dari 10 hari berubah. Kita sudah turunkan GWM, dan 10 hari kemudian kita rubah lagi karena masalah liquidity. Peraturan mengenai Fine Tune Operation (FTO), mengenai berapa rate untuk fasilitas intra hari yang diberikan BI kepada perbankan itu juga semua diturunkan dan hampir setiap minggu itu berubah. Hal yang sama adalah mengenai peraturan FPJP. Peraturan FPJP yang awalnya dirasa cukup dengan aturan 8% CAR, tetapi dengan berubahnya keadaan yang sedemikian cepat, terutama melalui jalur pasar modal. Pasar modal di seluruh dunia rontok termasuk Indonesia. Menyebabkan harga surat-surat berharga rontok. Dan kalau peraturan BI tidak diubah, artinya seluruh perbankan di Indonesia harus melakukan penyesuaian perhitungan nilai sesuai dengan harga pasar untuk surat-surat berharga. Anggota Pansus :Saya berpretensi apakah betul kualitas SSB Bank Century ini? Miranda S.Goeltom :Saya menceritakan bahwa masalah perubahan peraturan SSU dan sebagainya belum menyangkut Century waktu itu, masih soal banking system secara keseluruhan. Itu bukan dilakukan pada 14 November, itu dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Tapi saya bisa berikan dan tunjukkan data-data mengenai rangkaian perubahan peraturan-peraturan BI sejak bulan September s.d. Desember. Ini sebabnya pada saat Pak Halim sebagai Direktur satker terkait menyampaikan usulannya tentang FPJP, saya berpendapat lets go a little bit beyond your dream. Karena kalau kita kecil-kecil di sini, seminggu lagi bisa berubah lagi. Anggota Pansus :GWM itu tentu berbeda implikasinya dengan FPJP. Miranda S.Goeltom :Memang berbeda tetapi tujuannya sama, yaitu untuk liquidity. Anggota Pansus :Maksud saya, penurunan GWM tentu merupakan praktek umum di bidang perbankan. Tetapi, penurunan standar FPJP itu bukan merupakan trend. Tapi kalau berkaitan dengan CAR, saya kira akan memberikan implikasi berbeda terhadap bank karena akan ada pergeseran dalam struktur pembukuan di bank. Jadi ini bukan perkara yang tidak bisa dipersatukan atau dipersamakan. Miranda S.Goeltom :Bukan hanya Indonesia yang merubah peraturan Mark to Market (MTM). Saya bisa memberikan data-data begitu banyak negara yang melakukan hal yang sama karena kalau seluruh negara di dunia tidak merubah peraturan itu, seperti saya katakan tadi, index pasar modal dunia termasuk Indonesia anjlok. Kalau itu peraturan tidak dirubah, kalau seluruh dunia, perbankannya harus menambah modal karena CAR pada akhir bulan laporan akan menurun tajam karena nilai aset-asetnya harus di MTM. Anggota Pansus :Kalau saya baca aturan FPJP, asumsinya CAR 0.000 sekian saja bisa. Saya tidak terlalu yakin bahwa orang seperti Ibu yang punya kualitas intelektual seperti itu, bisa memahami logika di balik itu. Miranda S.Goeltom :Perhitungan CAR ada 2 sisi, yaitu capital dan asset quality. Yang terjadi disini bukannya perbankan secara keseluruhan tiba-tiba capital-nya kurang dari awal. Tetapi karena kualitas asetnya menurun, dia harus menambah modal, supaya CAR nya, KPMM nya mencukupi. Bank-bank central lain mengambil tindakan hampir sama dengan BI. Pada saat perubahan CAR bisa terjadi demikian cepat karena berbagai faktor, maka kita harus mengantisipasi kemungkinan itu. Pilihannya tidak banyak. Sebab kalau kita katakan CAR 1-3% saja supaya masuk akal, itu hanya benar kalau kita menganggap tidak aka nada shock yang bisa membuat nilai-nilai aset turun lg. Tetapi pada saat shock, bisa saja itu terjadi dan itu sudah terlihat. Pada saat tertentu dan dengan waktu terbatas. Jelas perubahan peraturan itu tidak dimaksudkan untuk jangka panjang. Kita tetap commit terhadap Basel II. Kita tetap commit bahwa CAR tetap harus di atas 8%. Bahkan selama ini Indonesia menetapkan di atas 10%. Tetapi pada saat krisis, adalah saat yang lain. Dimana segala kemungkinan tujuannya hanya satu, yaitu menjaga agar bank gagal jangan sampai berdampak sistemik. Itu yang kita lakukan. Jadi mungkin kalau dilihat dari kaca mata normal sekarang, 0.001% itu sangat tidak masuk akal. Tetapi kalau kita kembali pada saat itu, saya pribadi merasa cukup masuk akal. Anggota Pansus :Apakah menurut Ibu flexibilitas mengambil keputusan dan merubah peraturan harus mutlak dimiliki BI? Miranda S.Goeltom :Ya, selama itu terkait dengan kesehatan perbankan. Anggota Pansus :Apa yang membuat Ibu merasa BI harus memiliki flexibilitas itu? Miranda S.Goeltom :Karena di dalam UU dikatakan bahwa BI harus menjaga stabilitas sistem keuangan. Tanpa adanya flexibilitas berarti kita diperbolehkan mengorbankan system keuangan secara keseluruhan, hanya karena peraturan tidak bisa dirubah sesuai kondisi dan keadaan yang berlangsung. Anggota Pansus :Itu kan juga bisa menjebak. Pandangan BI bisa mengambil keputusan apa saja yang penting Century selamat dan kondisi ekonomi makro stabil. Apa bisa diterima? Miranda S.Goeltom :Semua peraturan perubahan FPJP tidak dikaitkan dengan Century. Semua peraturan FPJP dilandaskan pada kekhawatiran kita, bahwa perbankan di Indonesia jika tidak diberikan kemudahan sementara untuk tidak mengikuti aturan (ini berlaku untuk semua bank termasuk BPR yang mengalami kesulitan liquiditas), maka akan nada ncaman. Oleh sebab itu, di dalam pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan, fleksibilitas tidak berarti kita tidak mencoba menghindari semaksimal mungkin unsur moral hazard. Anggota Pansus :Moral hazard itu kan kalau ada kesempatan dan system yang mengizinkan. Laporan BPK menceritakan begitu banyak kejanggalan, yang kemudian secara makro dijustifikasi oleh para pejabat BI memiliki landasan argumentasi yang Nampak bisa dijelaskan secara ilmiah. Tetapi kalau kita lihat, keganjilan-keganjilannya luar biasa. Saya melihat keleluasan BI dalam mengambil keputusan inilah yang bisa jadi permainan. Sebab pada tanggal-tanggal keputusan itu diambil ada keputusan2 lain yang diambil yang mungkin Ibu tidak tahu. Tetapi karena flexibilitas itu, menyebabkan ada korupsi di tempat lain. Anggota Pansus :Di dalam temuan BPK, keputusan tanggal 13 dan 14 November berbeda Bunyi pasalnya juga berbeda. Tanggal 13 November RDG sudah ketok palu. Lalu ada sanggahan dari Direktur Hukum yang mengatakan “kalau begini bunyinya nanti seakan-akan diperuntukkan hanya khusus Century”. Sehingga kemudian digantikan dengan yang berlaku secara umum pada tanggal 14. Maksud saya, apa yang Ibu sampaikan itu tidak terstruktur. Ada masa yang memang keputusan RDG itu dikhususkan kepada suatu bank. Itu ada pada notulensi tanggal 13 November. Miranda S.Goeltom :Yang saya ketahui, masalah Century sudah mulai diketahui oleh kita semua terutama sejak 6 November saat sudah ditentukan masuk SSU. Pembicaraan intensif pada saat itu, memang bercampur antara : i) segala macam hal yang terkait dengan bagaimana kita menjaga sistem keuangan secara keseluruhan dan peraturannya; dan ii) perhatian terhadap Bank Century yang akan terus menerus mengalami kesulitan liquiditas, meskipun beberapa minggu sebelumnya pemilik saham sudah menjanjikan akan memasukkan dana. Jadi betul ada perubahan, tetapi perubahan itu bukan karena kita mau mengelabui. Dalam kenyataannya ada kekhawatiran karena ada tiga bank yang CAR nya dibawah 3%. Kekhawatiran itu berjalan semakin lama semakin besar. Satu bank meskipun kecil, kalau sedang diliputi ketidakpercayaan, kekhawatiran, dsb, bisa menyebabkan gangguan pada sistem keuangan.
Fraksi PPP Anggota Pansus :Pertama, kalau dilihat dari temuan ini, semua proses perubahan PBI itu dalam rangka untuk memenuhi syarat-syarat agar Bank Century bisa mendapatkan fasilitas. Jadi peraturan mengikuti kebutuhan. Kedua, secara legal formal, laporan BPK telah memenuhi kualifikasi. Dari temuan pelanggaran ini ditemukan juga ada pihak yang diuntungkan sehingga ada kerugian uang negara disitu. Apakah Ibu mengetahu pelanggaran dan kerugian tersebut akibat sebuah policy? Selanjutnya, ini didasari oleh Perpu. Apakah draft Perpu itu dIbuat di BI, Depkeu, Setneg, atau Departemen Hukum dan HAM? Miranda S.Goeltom :Saya tidak mengetahui pelanggaran-pelanggaran sebelum peristiwa Antaboga dan adanya temuan-temuan seperti yang ditulis di BPK. Mengenai draft Perpu, itu dIbuat secara bersama-sama. BI bekerja sama dengan Depkeu, Biro hukum kita saling bertukar pikiran mengenai bahasa hukumnya. Tapi substansi isinya tidak dIbuat bersama. Saya kurang tau persis siapa yang membuat draft pasalnya. Anggota Pansus :FPJP 689 Milyar itu digunakan untuk mengatasi kesulitas liquiditas Bank Century. Apakah Ibu mengetahui ternyata penggunaannya tidak sesuai untuk itu? Miranda S.Goeltom :Mengenai berapa banyak kebutuhan itu adalah angka dengan berbagai asumsi bagaimana agar bank bisa mencapai CAR tertentu. Penggunaannya, itu diluar jangkauan BI karena pada saat itu Bank sudah diserahkan kepada LPS. Anggota Pansus :Apakah kesulitan likuiditas bukan akibat kebijakan BI juga untuk menaikkan suku bunga sehingga proses peminjaman antar bank jadi macet? Miranda S.Goeltom :Pertama, kebijakan menaikkan suku bunga, bukan hanya sekali dilakukan BI, tetapi berkali-kali. Kesulitan likuiditas bukan karena itu dan saya bisa memberikan beberapa contoh. Misalkan saja Surat Utang Negara dan SBI yang dipegang oleh asing itu merosot tajam dan hampir semua dibawa keluar untuk kebutuhan mereka. Tetapi kenyataannya di dalam jangka waktu satu bulan, cadangan devisa BI turun hampir 8 Milyar. Kedua, kesulitan likuiditas itu bukan karena SBI yang tinggi, tetapi lebih karena ketidakpercayaan. Di perbankan ada yang disebut bank pemberi dan bank penerima di dalam transaksi pinjaman antar bank harian. Antar bank BUMN saja pada periode Oktober-November, penurunan pinjaman nett antar taker dan lender sebesar 93%. Antara bank BUMN dengan 15 bank besar lainnya yang bukan BUMN turun 68%. Antara bank BUMN dengan bank kecil, antara bank menengah dengan bank kecil, penurunannya juga tinggi sekali. Belum tentu kesulitan likuiditas, karena semua bank tidak punya likuiditas, tetapi karena keengganan meminjamkan. Sehingga beberapa bank yang memang membutuhkan likuiditas tidak bisa meminjam di pasar uang antar bank. Anggota Pansus :Apakah fleksibilitas BI tidak memberikan ruang yang cukup besar kepada moral hazard. Miranda S.Goeltom :Pada tahun 97/98 saat terjadi BLBI, dimana sistem pembayaran saat itu belum good money system. Artinya bank yang tidak punya dana juga bisa mendebetkan dan akhir hari BI baru mengetahui bahwa bank itu saldonya merah sehingga terjadi BLBI. Itu bisa terjadi karena beberapa hal. Pada saat itu memang belum ada RTGS, belum ada peraturan yang sedemikian rupa sehingga bank bisa memiliki saldo debet dan besoknya good lagi. Kedua, pemberian pinjaman untuk membantu likuiditas sementara perbankan (merupakan kewajiban bank sentral di seluruh dunia) tidak collateralize pada saat itu. Ini yang disebut sebagai moral hazard. Tetapi sekarang, belajar dari pengalaman itu, FPJP, FPD (Fasilitas Pendaan Darurat), seluruhnya mensyaratkan harus ada collateral untuk menghindarkan moral hazard. Tetapi memang menjadi pertanyaan apakah collateral-nya apakah dinilai sesuai harga pasar atau tidak, tetapi kita mencoba menghindarkan moral hazard itu. Tetapi kalau dengan peraturan pun ada yang mencari jalan untuk melakukan pelnggaran, itu yang harus kita tindak. Tapi tentunya tidak bisa diketahui saat kita mengeluarkan aturan itu. Itu baru bisa diketahui kemudian. Anggota Pansus :Di dalam pengikatan perjanjian notarial antara pejabat-pejabat bank Century dengan BI diketahui bahwa nilai agunan hanya 83%. Apakah ada SOP dari bidang hukum yang kemudian membatalkan pengucuran FPJP itu sejak agunan yang disampaikan tidak memenuhi syarat? Apakah Ibu mendapat laporan? Miranda S.Goeltom :Yang saya ketahui ada aturan bahwa agunan harus 125%. Tetapi itu tergantung dari cara saat menilai. Kalau menilai dengan harga pasar tentu barang itu menjadi lebih kecil nilainya pada saat itu. Tetapi kalau peraturan menyebutkan boleh tidak mark to market maka nilainya masih mencukupi. Sepanjang pengetahuan saya masih mencukupi, pak. Bapak dapat angka itu dari mana Anggota Pansus :Angka itu dari audit investigasi BPK. Miranda S.Goeltom :Itu bisa ditanyakan kepada BPK, bagaimana cara mereka menilai sampai dinilai 84%. Kalu ada peraturan BI yang mengatakan boleh mark to market, yang mengatakan bahwa aset fiducia itu sebesar itu, ya tidak boleh dinilai dengan yang lain donk pak. Misalnya peraturan mengatakan aset dinilai sebesar depositi yang ada, tidak bisa donk dinilai hanya sebesar jaminan yang 2 Milyar. Kalau deposito sebesar 100 Milyar ya dinilai sebesar 100 Milyar, bukan dinilai LPS yang hanya meng-guarantee 2 Milyar. Anggota Pansus :Artinya mark to market itu aturan di BI dalam menilai agunan kredit bu ya? Miranda S.Goeltom :Work pada saat normal, seperti saya katakan, kita sudah melihat sejak 16 September, meskipun BI sudah menurunkan over night repo rate, sudah memperpanjang fine tune operation, sudah merubah ketentuan GWM, tetapi ternyata masih ada kesulitan likuiditas, dan memahami bahwa di seluruh dunia termasuk Indonesia pasar modal rontok, index turun banyak, sehingga kalau mark to market masih turun banyak sehingga kita merubah itu. Memang kita merubah peraturan, sementara tidak perlu mark to market Anggota Pansus :Saya bacakan transkrip rapat KSSK tanggal 21 November yang disampaikan Pak Darmin, “bank ini sudah bermasalah sejak awal. Bank ini CAR nya tiba-tiba turun dari 14% menjadi 2,35% karena di audit oleh BI. Kemudian audit ini menyatakan surat-surat berharga termasuk yang valas dinilai nol, sehingga mau tidak mau CAR-nya jatuh. Mengapa di audit pada Oktober-November dan bukan tahun lalu? Kalau yang saya dengar adalah karena SSP ini mau jatuh tempo pada bulan Oktober-November. Apakah ada SOP di BI membiarkan surat-surat berharga yang sangat banyak seperti itu yang tidak terlihat hasilnya, masuk? Gimana komentar Ibu Miranda S.Goeltom :Saya harus pikirkan dulu karena itu bukan bidang saya. Tapi saya akan mencoba menjawab secara tertulis kalau saya sudah tau persis mengapa itu bisa terjadi? Anggota Pansus :Pada saat peraturan BI tentang FPJP untuk bank umum dan dikeluarkan pada 29 Oktober 2008, kenapa retroactive nya hanya berlaku surut hanya satu hari sampai 30 Oktober 2008? Pada saat yang sama, tanggal 29 Oktober Bank Century mengajukan repo aset kredit sebesar 1 triliun. Bisakah ini dikatakan kebetulan yang terlalu berlebihan? Miranda S.Goeltom :Saya musti tanya dulu pak, saya tidak tau persis mengapa bentuknya seperti itu. Saya taunya sudah ada PBI nya tanggal 30 Oktober. Anggota Pansus :Dalam situasi krisis disampaikan oleh Ibu Siti Fajriah bahwa ada semacam disposisi sesuai surat Gubernur BI tertanggal 31 Oktober, masalah BC harus dibantu dan tidak boleh ada bank yang gagal untuk saat ini. Ini bisa berimplikasi kepada bahwa bailout itu harus dilakukan oleh BI dalam bentuk FPJP maupun FDP untuk sementara sebelum (kalau kemudian harus) diambil alih oleh LPS at all cross. Dan dengan mengingat situasi keuangan LPS pada saat itu, 4 triliun dari anggaran pemerintah, dan kemudian 13 triliun dari premi bank-bank, apakah dengan kondisi identifikasi BI ada 18 peer bank dan 5 bank yang memiliki karateristik sama dengan BC, LPS diperkirakan mampu menahan ini ketimbang tidak menyelamatkan sejak awal melalui FPJP? Miranda S.Goeltom :Pertanyaan itu saya bagi dua. Pertama, apakah benar ada perkataan seperti itu saya tidak tau. Mungkin bisa ditanyakan ke Pak Boediono atau Ibu Siti Fajriah. Kedua, apakah LPS akan sanggup? Kalau semua bank rontok, jelas jawabannya tidak. Tetap harus ditambah lagi karena jumlah 23 bank jumlahnya lebih jauh dari apa yang dimiliki LPS
Fraksi PDIP Anggota Pansus :Dari proses FPJP peran Ibu ada dimana? Miranda S.Goeltom :Di RDG Anggota Pansus :Jadi Ibu tau persis semuanya? Miranda S.Goeltom :Mengetahui perkembangan perkembangan perbincangannya. Anggota Pansus :Pada saat Repo aset diajukan BC tanggal 30 Oktober, Ibu sudah tahu Miranda S.Goeltom :Saya kurang ingat tapi tanggal 29 crisis management protocol mulai diaktifkan di BI dimana setiap pagi dan sore dilakukan pelaporan oleh berbagai satker terutama satker perbankan, moneter, dan pembayaran kepada RDG secara keseluruhan karena kita menengarai bahwa perubahan itu cepat sekali sehingga perlu dipantau. Ada kemungkinan itu disampaikan tetapi saya tidak ingat. Anggota Pansus :Apakah setelah laporan setiap pagi dan sore itu disampaikan ke Gubernur BI? Miranda S.Goeltom :Itu dilaporkan di rapat yang dipimpin gubernur BI Anggota Pansus :Jadi gubernur BI sangat tau perubahannya? Miranda S.Goeltom :Tentunya tau, kalau dilaporkan, tapi belum tentu dilaporkan Anggota Pansus :Sebagian jaminan FPJP yang seharusnya minum 150% dianggap tidak secure oleh direktorat kredit BPR dan UMKM DKPU BI. Jadi yang menilai saya kira BI. Apakah Ibu mengetahui ini memang di bawah plafond? Miranda S.Goeltom :Saya gak ingat lagi. Mungkin pernah dilaporkan dan dibahas, tapi saya tidak ingat. Anggota Pansus :Menjelang rapat KSSK tanggal 20, apakah ada rapat-rapat sebelumnya yang Ibu ikuti? Miranda S.Goeltom :Tentunya banyak Pak, RDG saja seminggu sekali, tanggal 2, 9, 16 November. Tetapi yang khusus mengenai Bank Century baru mulai muncul utamanya setelah 6 Desember setelah SSU. Anggota Pansus :Maksud saya, rapat-rapat sebelum KSSK tanggal 20, misalnya saja rapat yang sifatnya konsultasi, dsb Miranda S.Goeltom :Di BI atau dengan Depkeu? Anggota Pansus :Di BI Miranda S.Goeltom :Ada Pak Anggota Pansus :Dengan KSSK juga ada? Miranda S.Goeltom :Ada Anggota Pansus :Ibu ikut? Miranda S.Goeltom :ikut Anggota Pansus :Hari-harinya Ibu ingat? Miranda S.Goeltom :Tidak, musti lihat catatan dulu Anggota Pansus :Ada rapat-rapat sebelum diputuskan tanggal 20 yang saya kira bisa kita cross check ke lain untuk diminta risalah rapatnya sampai dengan adanya keputusan itu. Seingat Ibu sampai dengan keputusan tanggal 20, apakah ada laporan kepada pimpinan nasional wapres/presiden, sebelum terjadi keputusan tanggal 20 November? Miranda S.Goeltom :Saya tidak ingat. Tapi memang ada rapat2. Tanggal 13,14,16, 17,19 kita rapat. Ada yang di BI dan ada yang dengan KSSK. Jadi banyak rapat. Anggota Pansus :Kira-kira apakah Ibu tahu apakah ada laporan kepada wapres/presiden untuk pengambilan keputusan tanggal 20 November? Miranda S.Goeltom :Kurang tahu, bukan saya tempatnya Anggota Pansus :Tadi Pak Budiono mengatakan bahwa Komisi XI mendukung bail out. Ibu setuju dengan pendapat Pak Boediono tadi? Miranda S.Goeltom :Yang pasti komisi XI pernah mengangkat kekhawatiran dan himbauan agar BI menjaga agar krisis tidak berlanjut. Anggota Pansus :Ibu sepakat bahwa Perpu dan RUU JPSK ditolak di Komisi XI? Miranda S.Goeltom :Saya tidak ikut aktif, tetapi di laporan kepada kami disebutkan begitu. Anggota Pansus :Ibu ada yang sependapat dengan Pak Boediono bahwa pada September-November 2008 likuiditas kering. Kita juga tau tahun 97-99 hampir semua bank swasta meminta BLBI. Apakah ada bank lain selain Century yang mengajukan FPJP kepada BI pada saat persyaratan sudah diperlunak? Miranda S.Goeltom :Sepanjang ingatan saya pada waktu kita rapat memang laporan-laporan mengenai keadaan likuiditas perbankan dan mengenai 2 bank lainnya yang CAR nya dibawah 8%, membuat kekhawatiran bahwa kalau FPJP tidak dijalankan dan ada satu bank yang gagal, akan membuat banyak bank lain akan ikut. Tapi saya tidak tau apakah pada saat itu ada bank lain yang minta FPJP. Anggota Pansus :Apakah ada bank lain yang mengajukan FPJP Miranda S.Goeltom :Saya tidak ingat Anggota Pansus :Pak Boediono beberapa kali menyampaikan bahwa beliau mendapatkan laporan dari direktur pengawasan BI dan jabatan-jabatan di bawahnya. Diantaranya laporan soal CAR, soal kualitas jaminan, dan penandatanganan BI yang berlaku surut satu hari kemudian. Bisa dijelaskan, bagaimana sih pembagian kewenangan antara Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Direktur Pengawasan Perbankan? Bagaimana mekanisme check and balances nya. Setahu saya, makin ke atas makin bersifat policy. Tetapi policy juga sangat dipengaruhi oleh masukan, saran, padangan-pandangan legal dan ekonomi terkini dsb dari bawahannya. Akhirnya, menurut pandangan kami yang paling bertanggung jawab saat approval itu adalah Gubernur BI. Karena yang tanda tangan soal PBI itu gubernur BI. Tidak ada deputi gubernur senior atau deputi gubernur, atau gubernur. Semua PBI ditandatangani Gubernur BI. Miranda S.Goeltom :Kalau mengenai PBI, prosesnya tentunya harus melalui RDG berkali-kali. Bahkan kalau di BI, sebelum draft PBI, itu sudah ada yang namanya Board Seminar. Dewan Gubernur ditampilkan seluruh hasil kajian research-nya. Sehingga kita mengetahui alasan mengapa peraturan itu seperti itu. Itu dalam keadaan normal dan proses itu kemudian setelah RDG menentukan, kemudian diperbaiki sesuai dengan masukan-masukan, dibahas oleh Direktorat Hukum, kemudian ditandatangani menjadi PBI. Di dalam keadaan tidak normal seperti kemarin, proses bahwa dIbuat kajian khusus lagi baru seperti research yang memakan waktu setengah tahun tentu tidak ada. Yang dipakai adalah research yang sudah ada plus data-data terakhir termasuk indikator sehingga PBI dirubah. Seperti kita ketahui, ada PBI yang berubah-ubah bahkan dalam waktu 10 hari. Contohnya pada tanggal 13 Oktober PBI GWM berubah, tanggal 24 Oktober berubah lagi. Nah, perubahan-perubahan semacam ini, selama dia sudah menjadi PBI dan didrop sudah menjadi peraturan, maka yang bertanggung jawab di dalam pelaksanaannya adalah Deputi Gubernur yang terkait. Bukannya Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menghindari, tetapi seperti saya, Direktorat di bawah saya Teknologi Informasi, pelaksanaan dari seluruh peraturan, saya bertanggung jawab kalau ada kaitannya dengan Teknologi Informasi karena itu adalah bidang yang saya pegang. Bapak Gubernur karena bidang yang dipegang adalah Direktorat Pengawasan Intern, kalau sampai di dalam pelaksanaan peraturan Direktorat Pengawasan Intern melakukan kesalahan, beliau yang bertanggung jawab. Sehingga meskipun Gubernur menandatangani peraturan, menurut pendapat saya, tidak berarti pelaksanaan peraturannya, Gubernur yang harus memonitor terus dalam pelaksanaannya karena ada Deputi Gubernur yang sesuai dengan pembagian pekerjaan yang merupakan penanggung jawab utama. Anggota Pansus :Terakhir dari saya. Tadi Ibu mengatakan situasi khusus ya. Kalau pelaksanaan itu yang bertanggung jawab nanti Deputi Gubernur yang bertanggung jawab ya Bu ya. Kalau soal ini Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan dan kalau tidak salah Ibu Siti Fajriah ya? Dan Ibu Siti Fajriah sedang kurang sehat Bu ya? Artinya, pada saat dia kurang sehat ini, siapa yang ditugaskan oleh Gubernur untuk bertanggung jawab ? Miranda S.Goeltom :Pada waktu Bapak Boediono meletakkan jabatannya, saya menjadi Pejabat Pelaksana Gubernur, saya mengeluarkan perubahan komposisi karena Ibu Fajriah juga tidak sehat, sehingga saat ini yang bertanggung jawab untuk Pengawasan Perbankan ada 2 (dua) :Bapak Budi Rohadi dan Ahbaryadi mengambil alih bagian-bagiannya Ibu Fajriah. Anggota Pansus :Kalau khusus Century ini, siapa yang bertanggung jawab? Miranda S.Goeltom :Sekarang di bawah Pak Budi Rohadi. Sekarang tetap berarti baru setelah bulan Mei 2009. Sebelum bulan Mei 20009 masih Ibu Fajriah. Ketua :Masih ada sedikit? Anggota Pansus :Ya, terima kasih Pimpinan Sidang. Ibu Miranda senang bertemu Ibu dalam waktu kurang dari 24 jam lagi. Jadi, kalau kemarin pada saat kita berbicara tentang merger Bank Century ada 5 (lima) tanggal penting, hari ini kami mencatat ada 4 (empat) tanggal penting Bu :
Pada pertemuan pertama tadi dengan Pak Boediono, sudah dibicarakan, kalau boleh Pimpinan Sidang, karena di sini Ibu Miranda dicetak dengan huruf tebal, jadi aneh sekali, jarang sekali saya melihat huruf tebal dalam audit yang tebal seperti ini, tetapi khusus untuk ini dicetak dengan tebal Ibu Miranda, atau mungkin ada maksud khusus saya tidak tahu. Di sini dikatakan Hak A menyatakan bahwa menurut DPIP itu memungkinkan dilaksanakan –dan kebetulan sudah melaksanakan- simulasi beberapa bank yang diperkirakan akan mengalami kesulitan, itu masih bisa mengakses FPJP yang sudah ada, khusus untuk bank yang sedang kita bicarakan, jadi nampaknya kalau sudah ada kalimat khusus untuk bank yang sedang kita bicarakan, berarti rapat itu sebenarnya paling tidak menghabiskan porsi yang besar untuk membicarakan Bank Century. Itu yang 13 November.
Apakah Ibu untuk 4 (empat) tanggal ini memonitor dengan baik atau mengetahui persis apa yang terjadi? Miranda S.Goeltom :Baik, Pak. Saya juga tidak mengerti mengapa tiba-tiba ada huruf tebal. Silakan dinilai sendiri tetapi kalau kaitannya dengan rapat-rapat yang ada, seperti saya katakan, sejak 29 Oktober kita sudah memberlakukan Crisis Management Protocol, artinya seluruh Dewan Gubernur setiap hari pagi dan sore bahkan kalau diperlukan hari Sabtu dan Minggu itu menerima laporan perkembangan perbankan mutakhir, selama ada di Jakarta. Jadi selama saya ada di Jakarta, saya tidak ingat tanggal-tanggal berapa saja semuanya, tetapi setiap hari ada pertemuan itu, saya hadir sebagai orang yang patuh dan bertanggung jawab. Kalau dikatakan bahwa ada kalimat “khusus untuk bank yang sedang kita rapatkan”, memang sejak 6 November, data menunjukkan keadaan Bank Century memburuknya seperti snow balling, makin lama makin bisa makin buruk keadaannya. Jadi kalau dikatakan, “bank yang sedang kita rapatkan”, memang selain laporan terhadap bank-bank lain, ada bank IFI, dan bank lain sebagainya, beberapa bank lainnya, bahkan bank-bank yang Bapak tahunya sehat tetapi kita punya data pada saat itu kesulitan likuiditas dan sebagainya dibicarakan, Bank Century mendapatkan perhatian khusus karena memang dia adalah bank yang sejak 6 November semakin lama semakin mengkhawatirkan, apalagi kalau dikatakan “khusus untuk bank yang sedang kita rapatkan”, ya jelas itu adalah bank yang sedang sebentar lagi akan bermasalah. Anggota Pansus :Yang berikutnya Ibu, pada tanggal 18 November ada pencairan FPJP yang ketiga, tetapi disposisi dari Deputi Gubernur Bidang Pengawasan baru diberikan tanggal 19 November :”Oke, tolong dilaksanakan”. Bolehkan disimpulkan apakah Ibu sependapat dengan kami bahwa ini terjadi proses keterlambatan, jadi telmi -telat mikir- Bagaimana tanggapan Ibu? Jadi sudah dicairkan tanggal 18 tetapi disposisinya baru tanggal 19? Miranda S.Goeltom :Itu bisa saja terjadi. Pengalaman saya pada waktu tahun 1997/1998, karena berkerjaran dengan waktu, itu bisa saja terjadi. Anggota Pansus :Jadi dasar hukumnya nanti bisa dipersoalkan Ibu? Terakhir, setelah dengan susah payah PBI diubah, menurut pengetahuan yang terbaik pada Ibu, apakah ada bank lain yang telah memanfaatkan PBI tersebut? Miranda S.Goeltom :Saya harus cek dulu, Pak. Anggota Pansus :Saya ulangi sekali lagi, tolong Pimpinan Sidang dan Sekretariat dicamkan. Setelah dengan susah payah, dengan maksud yang mulia tadi, menolong industri perbankan dari tekanan likuiditas, PBI dirubah. Pertanyaan kami, menurut pengetahuan yang terbaik yang ada pada Ibu, apakah sudah ada bank lain yang memanfaatkan PBI tersebut? Miranda S.Goeltom :Saya tidak ingat Pak, tapi saya yakin kalau pada waktu itu kita tidak memberikan bantuan FPJP kepada bank yang kesulitan likuiditas seperti Century, dampaknya terhadap bank lain akan besar sehingga kemungkinan itu menurut analisa dari teman-teman, diprakirakan bahwa akan ada bank-bank lain yang juga akhirnya akan membutuhkan FPJP. Ini kan suatu hal yang seperti kita ketahui adalah preventive. Preventive itu pre event jadi sebelum terjadi dilakukan sesuatu. Nah, apabila mungkin padanananya adalah kalau pada waktu itu tidak diberikan FPJP, apakah itu tidak akan mengganggu bank-bank lain. Anggota Pansus :Sepengetahuan Ibu, hanya Bank Century yang memanfaatkan PBI tersebut? Miranda S.Goeltom :Ya.pada… Anggota Pansus :Oke, terima kasih Pimpinan Sidang. Ketua :Ya, terakhir. Anggota Pansus(Prof.DR.Gayus):Terima kasih Pimpinan. Yang saya hormati Ibu Miranda S.Goeltom, Ibu tidak sama catatan dengan yang lain. Catatan kami menunjukkan bahwa pada tahun 2005 s.d 2007 hasil pemeriksaan BI atas Bank Century menemukan pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit). Hal tersebut antara lain dengan dilakukannya berbagai pembelian surat-surat berharga valas yang berkualitas rendah. Menurut Peraturan Bank Indonesia sendiri Nomor : 7/3/PBI/2005 tentang BMPK juga UU tentang Perbankan Pasal 50 (a) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998, tentunya terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak yang terkait dikenakan sanksi, apakah Ibu tahu atau Ibu mengetahui bahwa kepada Bank Century, semua tersebut tadi seperti dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak-pihak terkait telah dikenakan sanksi? Terima kasih. Saya satu pertanyaan, Pimpinan. Miranda S.Goeltom :Tidak tahu Pak. Anggota Pansus :Ibu kan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ini persoalan Bank Century? Miranda S.Goeltom :Pak, tidak semua persoalan perbankan dibawa ke Rapat Dewan Gubernur. Nanti musti dilihat lagi Pak catatan-catatan. Anggota Pansus :Kalau persoalan memberikan talangan uang Ibu tahu, kenapa tanggung jawab bank yang diberikan talangan ini Ibu tidak tahu? Miranda S.Goeltom :Talangannya itu baru diberikan pada saat bank itu dibicarakan hampir setiap hari di Rapat Dewan Gubernur, Bapak. Anggota Pansus :Betul, tapi tentunya itu tidak berdiri ketika itu saja, itu berkaitan dengan kondisi bank ini. Dan bank ini telah sekian tahun melakukan berturut-turut menurut data saya, melanggar hukum, BMPK, melanggar Peraturan Bank Indonesia, apakah kepada bank ini sudah pernah diberikan teguran atau tindakan-tindakan karena peraturannya berdiri seperti itu? Miranda S.Goeltom :Bapak, saya disumpah. Kalau saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab bahwa saya tahu. Anggota Pansus :Saya yakin Ibu bersumpah dan Ibu jujur tetapi Ibu tidak terbuka, sangat tidak terbuka. Ibu mempersoalkan bank dan Ibu tahu hal ini dan kita akan membahas mengenai Bank Century. Tentunya Ibu tidak datang dengan tangan kosong. Ibu sudah mempersiapkan bagaimana Ibu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan Bank Century ini. Keadaan pertolongan dan lain sebagainya Ibu harus mempersiapkan. Ibu ini seorang Deputi Senior. Miranda S.Goeltom :Bapak bertanya saya sekarang, tahu atau tidak atau pada waktu itu? Kalau sekarang saya tahu, Pak. Anggota Pansus :Ya tolong jawab kalau tahu. Miranda S.Goeltom :Sekarang saya tahu tetapi tidak tahu pada saat itu. Karena bukan bidang saya. Kalau sekarang, sudah dibicarakan di koran, dimana-mana, di bahan persiapan tentu saya tahu tapi tidak tahu Pak. Anggota Pansus :Jadi Ibu tahu dari luar, bukan dari dalam? Miranda S.Goeltom :Bukan. Anggota Pansus :Ibu tahu soal Bank Century dari luar? Miranda S.Goeltom :Iya, yang mengenai bahwa ada pelanggaran segala macam saya tidak tahu dulu. Anggota Pansus :Wah, coba teman-teman ini sangat ironis karena seorang Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak tahu segala macam, tahu dari luar, ini sangat ironis Bu bagi kami. Sangat ironis. Miranda S.Goeltom :Bapak yang terhormat, sepanjang itu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur, kalau saya hadir tentu saya tahu. Tapi kalau tidak dibawa ke Rapat Dewan Gubernur, tentu saya tidak tahu. Dan seingat saya, saya belum pernah menghadiri Rapat Dewan Gubernur yang membahas hal itu. Mungkin saja dibawa ke Rapat Dewan Gubernur, tapi saya sedang tidak ada. Anggota Pansus :Tentu saya tidak berhak untuk mencampuri Ibu kenapa tidak tahu tapi saya akan mengatakan, ironis sekali Deputi Senior Bank Indonesia tidak tahu situasi. Seperti itu Ibu tidak mencari-cari tahu Ibu tidak mencoba memahami apa yang terjadi. Ketika Ibu kami undang pun Ibu tidak bersiap-siap untuk mengetahui ketika itu, ketika Ibu menjabat di sana. Saya ada satu kalimat bagi Ibu :”Sangat-sangat ironis”.Terima kasih Ketua. Ketua :Baik, mungkin tidak perlu ditanggapi. Miranda S.Goeltom :Saya tidak ingin mau menanggapi tetapi hanya ingin meluruskan sedikit. Saya tadi salah memperkirakan. Saya pikir Bapak Prof.DR.Gayus menanyakan mengenai pada saat itu. Kalau pada saat itu saya tidak tahu, Pak. Kalau Bapak tanya sekarang, saya tahu. Anggota Pansus :Ibu saya katakan, semestinya ketika Ibu akan diundang, Ibu telah mempersiapkan semua diri untuk menghadapi pertanyaan dan menjawab semua keingintahuan dari anggota, semua seperti itu Bu. Bahkan Ibu tidak berusaha mencari laporan dari BPK kepada Komisi XI tentang Bank Indonesia diantaranya persoalan Bank Century Ibu tidak berusaha mencari ini beberapa hari sebelumnya sehingga Ibu bisa tahu sendiri jadi bukan tahu dari luar, dari berita Koran tapi Ibu tahu sebagai orang dalam? Miranda S.Goeltom :Saya koreksi, jawabannya kepada Bapak. Kalau Bapak tanya saya sekarang, saya tahu. Itu jawaban saya. Tadi saya pikir yang Bapak tanya, apakah sebelum ini tahu, saya tidak tahu Pak tapi kalau Bapak katakan apakah Ibu tahu sekarang ini, saya tahu Pak karena saya sudah dapat bahan-bahannya Pak dari teman-teman. Anggota Pansus :Jadi, saya ingin jawaban Ibu entah sumbernya dari yang sekarang atau dulu. Apakah ada tindakan hukum, sanksi dari BI atas pelanggaran BMPK oleh Bank Century? Miranda S.Goeltom :Dari informasi yang saya peroleh, ada berkali-kali rapat oleh Direktorat yang meminta mereka untuk mengatasi itu dengan mengikuti berbagai aturan, dengan berbagai surat peringatan. Anggota Pansus :Kelanjutannya, kalau Ibu tahu, bahwa telah ada berbagai peringatan, lalu kenapa masih diberi bantuan?Tentu Ibu akan menjawab lagi “ini sistemik”. Seperti itu. Tetapi apakah sistemik berlaku untuk bank yang sudah tidak bisa diharapkan lagi? Miranda S.Goeltom :Pak Gayus yang sangat saya hormati, keputusan pada waktu itu adalah keputusan berdasarkan kondisi bank pada saat itu. Terlepas dari sebelumnya bank itu seperti apa, pada saat itu bank itu adalah bank yang sudah hampir hancur kalau tidak diambil keputusan. Terlepas dari dulunya seperti apa. Kenyataannya kami dihadapi dengan bank yang CAR nya sudah seperti itu, bank yang SSBnya banyak bermasalah, bank yang tidak memiliki collateral apapun lagi, bank yang tidak memiliki aset apapun lagi, janji-janji dari pemilik yang tidak pernah dipenuhi, itu adalah conditional thing sebagai dasar pengambilan keputusan. Apakah bank itu gak punya SSB, gak bayar dan sebagainya karena perbuatan-perbuatan lain sebelumnya tentunya itu yang perlu kita lihat, tapi kalau Bapak katakan masak bank seperti ini masih dibantu? Jawabannya adalah kondisi pada saat itu kita dihadapi bank yang kena masalah-masalah sebelumnya, berada dalam keadaan seperti ini, jawabannya hanya satu, apakah bank ini mau dibiarkan mati atau tidak, dan di dalam keadaan krisis, kemungkinan sistemik… Anggota Pansus :ijinkan saya mungkin bertanya yang tidak patut pertanyaan, ini berkaitan dengan pengertian seorang pejabat Bank Indonesia yang sudah pindah memimpin BPK Pak Anwar Nasution. Ini istilah paling buruk itu sarang penyamun, BI itu sarang penyamun. Semua alasan yang tidak normatis digunakan untuk standar mengatasi persoalan kalau saya katakan keterangan sebagai sarang penyamun, artinya sudah demikian buruk 2 tahun melakukan pelanggaran BMPK, ditindak dengan berbagai sanksi, masih juga diberikan pertolongan, jawaban apa dengan alasan standar. Takut mengganggu sistemik yang akan bank lain juga bermasalah. Saya turut menjawab tapi ini bukan ungkapan saya, ungkapan masyarakat, memperhatikan sikap dan kebijakan Bank Indonesia ketika itu. Terima kasih, Pimpinan. Ketua :Baik, kita lanjutkan Partai PAN. Setelah PAN baru PKB.
Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota Pansus :Terima kasih Pimpinan. Ini polanya sudah ada. Dari saksi yang saya hormati, Bu Miranda, semalam pertanyaannya yang sama saya sampaikan yang dengan jawabannya semalam beda dengan jawaban yang hari ini. Jawaban semalam Ibu menyampaikan itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Pengawasan yang tadi BMPK, semalam kan saya tanya, pertanyaannya persis, jawabannya lain. Mohon dicatat jawabannya lain. Yang kedua, Bu Miranda, pertanyaannya hampir sama saya sampaikan ke Gubernur BI, mengenai Perpu menjadi landasan untuk dikeluarkannya FPJP, terus kemudian besarnya FPJP itu tergantung dari perhitungan CAR. CARnya lain-lain dikeluarkannya lain-lain. Untuk keputusan tanggal 30 September untuk 14 November CAR nya bersumber dari data 30 September yaitu 2,35% ini jarak rentang waktunya 45 hari, kalau tidak salah FPJP 689 Milyar, kemudian keputusan 19-20 November berdasarkan CAR 31 Oktober. Yang minus 3,5% ini cuma butuh waktu 15 hari. Sementara yang 24 November yang dikucurkan 24 November berdasarkan CAR -35%. Saya membaca di tanggapan BI jadi tidak di BPK. Ini tanggapan BI, sumber perhitungan CAR itu yang dipergunakan BI adalah neraca yang disampaikan bank melalui sistem BI, berdasarkan sistem tersebut, neraca per kantor bank disampaikan bank ke BI, ke Direktorat Sanksi dan Moneter dalam bentuk laporan sandi online, dan apabila terdapat kesalahan, maka diberi kesempatan untuk melakukan koreksi, selanjutnya laporan tersebut dikompilasi/diproses oleh Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Teknologi Informasi sepengetahuan saya yang kemarin Ibu sampaikan adalah di bawah Deputi Gubernur Senior. Saya minta Ibu menjelaskan proses CAR ini sehingga ini menjadi bahan pengeluaran uang, berapa besar uang rakyat yang dipakai, saya minta Ibu mejelaskan masalah proses perhitungan CAR? Miranda S.Goeltom :Perhitungan CAR itu dilakukan oleh Pengawas Pak. Direktorat Teknologi Informasi hanya menyajikan infrastruktur teknologi informasi. Tidak ada kaitan, tidak ada kuasa, tidak ada otoritas apapun di dalam menentukan CARnya seperti apa. Hanya menyediakan sistemnya, softwarenya, hardwarenya dan sebagainya. Maksud Pak Boediono mungkin melalui sistem teknologi yang ada, jadi Direktorat Teknologi Informasi tidak memiliki kekuatan, kekuasaan, akses atau wewenang untuk melakukan perhitungan CAR. Anggota Pansus :Direktorat Teknologi Informasi itu di bawah DGS Bu ya? Miranda S.Goeltom :Di bawah saya. Anggota Pansus :Artinya walaupun Ibu DTI tidak menghitung secara langsung, kan pasti tahu kapan keluarnya? Miranda S.Goeltom :Tidak Pak karena dia hanya menyediakan sarana dan prasarananya. Yang mengetahui itu adalah pada akhir hari, Bagian Sistem Pembayaran akan mengetahuinya Pak. Direktorat Accounting dan Sistem Pembayaran BI bukan DTI. Anggota Pansus :DTI hanya menyiapkan sistem. Yang berikutnya adalah dalam risalah rapat tanggal 13, sebetulnya banyak yang disampaikan oleh Ibu itu yang cukup ada beberapa hal yang positif misalnya, Ibu menilai pada dasarnya BI mengubah ketentuan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan, bukan ditujukan kepada individual. Apa betul Ibu menyampaikan seperti itu? Miranda S.Goeltom :Betul Pak. Anggota Pansus :Kalau yang betul memang ingat Bu ya, saya senang sekali Miranda S.Goeltom :Karena saya ada catatannya di buku ini kalau Bapak mau lihat. Anggota Pansus :Tadi berkaitan dengan hal itu, kalau dilihat peraturan BI yang berubah, Peraturan Nomor 26 dirubah Peraturan Nomor 30 itu kan hanya satu bank saja yang setelah saringannya menjadi positif di bawah 8%. Jadi, setidaknya apa yang disampaikan oleh Ibu itu tidak diikuti oleh Rapat Dewan Gubernur itu karena kenyataannya PBI yang keluar adalah PBI yang mengizinkan FPJP dikeluarkan apabila hanya CARnya Plus. Walaupun CAR 6,0000001 Rupiah itu bisa diberikan FPJP. Mengapa Ibu tidak melakukan semacam dissenting opinion atau apa sehingga PBI yang berlaku hanya satu bank ini dia tidak bisa berlaku, mengapa Ibu tidak menyampaikan pendapat yang lain? Miranda S.Goeltom :Seperti saya katakan tadi, di dalam keadaan yang sangat tidak menentu seperti bulan November tahun yang lalu, kita harus mengantisipasi kemungkinan yang terburuk. Pada saat itu saja sudah ada 3 (tiga) bank yang CARnya di bawah 8% dan beberapa bank yang di dalam sensitivity and analysis yang dilakukan analisa sentisitifitas yang dilakukan BI menunjukkan bahwa kalau terjadi A misalkan akan sekian bank yang CARnya negatif. Kalau terjadi B akan sekian bank yang CARnya akan di bawah 4% dst. dan ini adalah suatu pekerjaan yang sangat lumrah dilakukan oleh Bank Sentral untuk melihat melalui suatu stress test. Kita melakukan stress test Pak. Kalau nilai tukar rupiah turun 10% dalam beberapa hari, kalau harga indeks saham turun sekian persen dalam beberapa hari, itu bank banyak sekali Pak akan bergelontoran, jadi walaupun dalam kenyataannya baru tiga bank yang CAR nya di bawah 8% likely hood atau kemungkinan bank akan bisa 0% sangat besar dan analisa sensitifitas dan stress test seperti itu memakai cara-cara menghitung probabilita yang menunjukkan bahwa probabilita kalau sampai terjadi shock, banyak bank yang akan CARnya jauh di bawah 8% bahkan bisa negative, itu sangat besar dan dalam rangka menghindari itu lah, maka CARnya diubah menjadi hanya positif saja. Anggota Pansus :Tiga bank itu apa saja Bu ya? Miranda S.Goeltom :Salah satu diantaranya karena banknya sudah mati saya bisa sebut IFI, yang satu lagi karena belum, masih ada jadi saya tidak bisa sebutkan secara umum. Anggota Pansus :Salah satunya Bu? Miranda S.Goeltom :Century dan IFI dan satu lagi saya tidak bisa menyebutnya Pak, mohon maaf karena banknya masih ada. Anggota Pansus :Jadi, banknya masih ada ya? Apakah Ibu waktu diperiksa BPK menyampaikan 3 bank ini Bu? Miranda S.Goeltom :Ga ditanya kayaknya. Anggota Pansus :Pertanyaan berikutnya Bu ya. Kenapa dalam rentan waktu satu minggu FPJP kemudian Dewan Gubernur membawa Bank Century ke KSSK, mengapa tidak langsung saja dibawa ke KSSK sehingga terbukti ini kan FPJP nya muspro kalau orang Jawa ini atau tidak banyak guna dari FPJP ini, ini tidak menolong juga begitu. Miranda S.Goeltom :Dari tanggal 6 November sejak SSU sampai dengan 14 November dan dari 14 November s.d 19 November, pemburukan itu terjadi makin lama makin cepat Pak. Kenapa 14 November tidak langsung dibawa ke KSSK karena kami masih mengharapkan bahwa janji dari pemilik saham untuk memasukan uang, upaya Ibu Fajriah untuk menemui beberapa calon investor, itu bisa menghasilkan, karena dalam proses mencoba mencari jalan keluar sebelum ke KSSK, Bank Indonesia bersikap aktif untuk memfasilitasi apabila ada investor yang berniat, ada salah satu investor yang berniat pada saat itu tapi ternyata dia memutuskan tidak dan memutuskan tidaknya itu saya lupa tanggal persisnya tapi mungkin tanggal 17, 18, atau 19 sehingga kami yakin tanpa adanya investor baru, bank ini tidak akan mampu berjalan lagi. Anggota Pansus :Terakhir ini Bu ya. Apakah yang kembali ketiga bank itu, ada selain Bank Century yang mengajukan FPJP Bu? Miranda S.Goeltom :Saya mohon maaf Pak. Kalau memang ditanya nanti saya coba cari tahu tapi sekarang saya gak ingat Pak dan gak tahu, lupa juga tanyakan saya gak sempat untuk nanya. Anggota Pansus :Mohon maaf ini ada ciri khas kalau Ibu mengatakan bukan dan tidak tahu kalau Pak Boediono mengatakan itu dari bawahan saya. Jadi dua-dua tapi ya tidak apa-apalah yang penting kita sudah menyampaikan. Terima kasih, saya cuma menambahkan Ibu bahwa tadi rekan saya menyatakan bahwa apakah Bank IFI juga mengajukan FPJP dan Ibu jawab tidak tahu. Tapi berdasarkan informasi yang ada dan laporan BK Ibu juga intensif membahas masalah penyelamatan bank ini. Jadi di sini kita bisa lihat bahwa ada perlakuan khusus dan perlakuan ada anak kandung dan ada anak haram dalam dua bank ini. Nah ini ada apa sebenarnya kok bisa terjadi perlakuan, bagaimana Bank IFI dibiarkan mati, apakah karena yang punya prIbumi kemudian lagi tidak bisa kong kali kong sedangkan yang satu ini punya rekanan di dalam dan rekanan di luar yang bisa menyelamatkan bank ini. Miranda S.Goeltom :Bapak, lebih baik kita bicarakan ntar. IFI juga bermasalah. IFI juga SSU. IFI sudah di down size sedemikian rupa sehingga kalau pun dia ditutup pada saat itu saya lupa entah persisnya Pak tetapi dana pihak ketiganya sudah sangat-sangat kecil. Century masih memiliki nasabah yang jauh lebih banyak dan memiliki jumlah dana pihak ketiga yang lebih besar, jadi dampaknya terhadap sistem tentu berbeda. Tidak ada urusan apakah IFI prIbumi, bank yang satu bukan prIbumi. Tentu tidak pernah terpikirkan sama sekali, tetapi yang dipertimbangkan karena Bank IFI juga dibicarakan secara intensif Pak, sama dan sudah dibantu berkali-kali juga, sama. Anggota Pansus :Itu sama berarti seperti Ibu dan Pak Boediono katakana sekecil apapun akan membuat dampak sistemik, ini kenapa bisa tidak dibantu? Miranda S.Goeltom :Satu, hal yang paling utama adalah waktunya berbeda. Pada saat terjadinya Bank Century 20 November, IFI keadaannya sudah buruk tetapi belum mengalami seperti Bank Century yang sudah sampai perlu FPJP karena tidak memiliki dana, itu satu. Perbedaan yang kedua adalah pada saat IFI dinyatakan gagal dan kemudian dihentikan operasinya., bank tersebut sudah memiliki dana pihak ketiga yang jauh lebih kecil selain berarti kondisi makronya sudah berbeda, kondisi mikronya, artinya peran bank tersebut terhadap sistem pembayarannya juga jauh berbeda. Ketua :Baik. Cukup. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa silakan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota Pansus :Terima kasih Ketua. Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat sore Bu Miranda, ketemu yang kedua kali sebelum saya tanyakan beberapa, saya ingin mengutip Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 pasal 3 yaitu ayat (1) semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat (1) dan ayat (20 saya tidak bacakan. Semua warga Negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan panitia angket dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya Bu ya. Ini kutipan dari konstitusi kita yang kita bareng-bareng melaksanakan konstitusi pada sore hari ini. Saya baru saja mendapatkan hand out yang begitu besar sekali, catatan-catatan, rapat-rapat KSSK ini perkembangan dari rapat kita semua tadi pagi dan kami melihat Ibu Miranda hadir di dalam rapat KSSK karena di sini semua ada daftar hadirnya, jadi menurut saya Bu Miranda tahu persis disaat proses bail out ini terjadi karena di sini ada semua transkripnya jadi kalau itu Ibu tahu semuanya, saya ingin bertanya teknis saja Bu, di dalam BI mengajukan proposal untuk membail out Bank Century, apakah BI mengajukan Ketua :Bu apa kita sudah sampai di sini, temanya masih FPJP Bu Anggota Pansus : FPJP Pak? Ketua :Ya dimasukkin saja di FPJP saja Bu. Anggota Pansus :Saya juga protes sama pimpinan sekarang. FPJP yang apa yang perlu saya tanyakan Pak? Pak ini saya menanyakan FPJP Pak. Ya Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek. Betul. Kan kita perlu prolog Pak. Ketua :Hanya pengatar saja. Anggota Pansus :FPJP itu tertuang di dalam Perpu No. 4 Tahun 2008 karena adanya FPJP itu lah maka bail out itu terjadi. Interupsi (Agus) :Pimpinan tadi yang dimaksud itu mungkin Perpu No. 4 itu JPSK. Memang ini FPJP Perpunya Nomor 2 Bu. Jadi ini memang bisa agak sebelum memasuk ke arah situ. Anggota Pansus :Ya Pak Agus betul karena interupsi jadi saya agak grogi sedikit, Pak. Pak Agus betul. Jadi FPJP itu, karena ada FPJP inilah bail out ini terjadi betul Bapak? Betul Bu Miranda karena dasar FPJP inilah yang keputusan KSSK ini bail out Century ini terjadi. Betul bu? Bu saya ulangi lagi Bu ya. KSSK itu mengamanatkan amanat dari kebijakan FPJP sehingga bail out itu terjadi. Betul Bu ? Miranda S.Goeltom :FPJP sudah dilakukan pada tanggal 14 November. Makin hari, makin nyata bahwa itu tidak cukup. Oleh karena itulah harus diputuskan sebagai Bank Gagal dan pada saat diputuskan sebagai Bank Gagal, aturan mengatakan harus bawa ke KSSK karena ada urusan penjaminan simpanan. Anggota Pansus :Ini saya susah mengkonstruksikan antara proses kemarin dan juga ada FPJP dan kemudian terjadi bail out itu kalau memang saya tanyakan itu dianggap premature dan belum masuk ke subtansi, mungkin saya akan limpahkan ke yang lain. Ketua :Oke silakan. Terima kasih Ibu. Anggota Pansus lain :Terima kasih Ketua dan Pimpinan sebagaimana tadi yang dikatakan oleh Pak Gayus Lumbun mengenai tindak pidana perbankan, Undang-Undang perbankan mengatur kalau suatu bank melanggar BMPK (Batas Minimum Pemberian Kredit) dan tentu ini sudah diperingatkan oleh BI tetapi tidak ada tindak lanjut, maka sebetulnya pelanggaran BMPK menjadi pelanggaran pidana perbankan. Saya minta pendapat Ibu tentang masalah ini. Miranda S.Goeltom :Pak Ketua mau tanya, pendapat ini kan bersifat pendapat hukum ya. Saya bukan ahli hukum. Saya khawatir kalau saya menjawab kemudian saya salah dalam menjawabnya. Anggota Pansus lain :Ketua, sejak semalam saya bertanya tentang ini, ada 4 pertanyaan saya semalam selalu dijawab tidak tahu. Bu Miranda ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 itu wajib hukumnya Ibu untuk menjawab. Miranda S.Goeltom :Saya wajib menjawab yang benar. Anggota Pansus lain :Saya minta pendapat Ibu. Bahwa pendapat itu salah atau benar kami yang menilainya. Itu persoalannya. Miranda S.Goeltom :Oleh sebabnya itu pendapat Pak Ketua, maka pendapat itu kan mempunyai implikasi umum. Saya khawatir menjawabnya. Kalau mengenai policy yang diambil waktu itu Bank Indonesia dan sebagainya saya berani menjawabnya. Anggota Pansus lain :Baik. Menurut laporan harian pemeriksaan BPK yang menilai jaminan FPJP dari Bank Century adalah Direktorat Kredit DPR dan diumumkan di Bank Indonesia dan bukan di BPK. Apakah Ibu tidak percaya dengan penilaian Direktorat Kredit BI yang nota bene-nya adalah anak buah Ibu sendiri. Saya minta komentar Ibu. Miranda S.Goeltom :Saya percaya tetapi tidak menghentikan saya untuk bertanya dasar-dasar yang memperkirakan seperti itu. Anggota Pansus lain :Baik. Kalau itu dasarnya Bu sebetulnya seolah-olah ada pelaporan dari bawah yang justru pihak manajemen ini tidak merespon dengan baik atau kalau misalnya toh ada manipulasi data dari bawahan dalam hal ini misalnya dua direktorat misalnya pihak atasan dalam hal ini adalah posisi Ibu juga cenderung tidak memeriksa juga dengan baik tidak ada cek dan ricek sehingga seolah-olah ada miss link antara pimpinan dan bawahan sehingga dalam proses keputusan mengenai pemberian FPJP ini menjadi kontroversi. Saya minta pendapat Ibu dalam hal ini karena ini menyangkup leadership seorang pemimpin. Miranda S.Goeltom :Selama itu adalah bidangnya langsung di bawah, wewenang saya, saya akan bertanya dulu. Kalau itu bukan bidang langsung di bawah wewenang saya, saya juga tidak akan berhenti bertanya dan ingin tahu. Itu di dalam rapat-rapat dewan gubernur atau dalam pertemuan formal kita bisa saja bertanya tetapi bukan tugas saya dan bukan wewenang saya untuk menyelidiki datanya secara detail. Saya hanya menerima laporan Pak. Maksud saya begini kalau mereka laporan, 50% saya argue kenapa alasan anda 50%? Kalau dia menjawab alasannya begini begini dan saya bisa menerimanya ya sudah, saya tidak pergi ke dapurnya dia apakah datanya betul atau tidak. Pertama, bukan wewenang saya. Kedua, sangat tidak memungkinkan untuk melakukan itu di BI sebab ada 8 bidang masing-masing. Anggota Pansus lain :Ketua, sebagai pimpinan ketua tentu ini soal leadership dan soal koordinasi di lintas BI, lintas sektor, setiap pimpinan tentu ada koordinasi yang menyeluruh, inter sektor atau di internal BI sehingga sangat tidak mungkin tidak tahu itu. Ini yang menjadi persoalan. Oke tidak apa-apa, itu penutup untuk pertanyaan kami Ketua. Saya lanjutkan. Wacana perubahan Peraturan BI tentang FPJP mulai muncul setelah Bank Century mengajukan fasilitas prepo aset dan ternyata tidak ada bank lain yang mengajukan FPJP setelah atau selain Bank Century. Pertanyaannya Bu, jadi apakah Perubahan PBI tentang FPJP tidak diajukan hanya untuk Bank Century? Itu pertanyaan yang menurut saya masih janggal sejak tadi dan apa namanya, jawabannya masih belum memuaskan bagi kita semua karena pengajuan mengenai perubahan Peraturan BI itu seolah-olah hanya ditujukan kepada Bank Century. Mengenai pemberian FPJP, sehingga ini biar clear dan tidak ada perdebatan lagi, kami meminta supaya Ibu meng explore sejujur-jujurnya tentang masalah ini. Miranda S.Goeltom :Tidak hanya untuk Bank Century FPJP diberikan dan diperboleh kan dipakai bank apapun yang memerlukannya. Anggota Pansus lain :Ketua, kalau tidak salah tadi, kalau tidak salah saya mendengar, Pak Boediono menjelaskan bahwa keadaan perbankan pada bulan-bulan September s.d. November 2008 begitu gawat karena ada krisis, begitu seram seolah-olah dan dalam keadaan yang sebetulnya “ada chaos” katakanlah begitu, seolah-olah ada likuiditas yang sangat kering sehingg seperti kekurangan gizi perbankan. Nah, Pak Boediono tadi juga menyatakan bahwa tidak ada bank lain selain Century yang mengajukan FPJP walaupun ini Bu syaratnya diperlunak. Nah, perbandingannya adalah kalau pada tahun 1997/1998 hampir semua bank mengajukan BLBI ketika itu dan saya semua tahu tentang masalah BLBI karena banyak bank yang waktu itu terkena rush, ini kan sangat kontradiktif dengan penjelasan Pak Boediono tadi dengan yang disampaikan Bu Miranda saat ini. Menyangkut pertanyaan saya yang sebelum ini, koordinasinya tidak nyambung seolah-olah ada yang memang ditutup-tutupi sehingga tidak didisclose secara lebih luas. Saya kira itu Ketua. Saya minta komentar terhadap pernyataan saya ini. Miranda S.Goeltom :Pak Ketua, biar angka yang berbicara dan saya baca. Antara Januari-Agustus 2008, pasar uang antar bank, antara bank pemberi BUMN dengan bank penerima BUMN, jadi antara bank BUMN dengan BUMN 266 Triliun pada September-Desember 2008, 17,7 Triliun turun 93,4%. Antara bank pemberi bank besar non BUMN dengan bank peminjam bank BUMN dari Januari-Agustus 260 Triliun, September-Desember hanya tinggal 30 Triliun, perubahan 88,3%. Dari bank pemberi bank besar non BUMN ke bank peminjam swasta kecil dari 53 Triliun turun menjadi 37 Triliun. Dari bank pemberi BUMN ke bank peminjam swasta kecil turun dari 9 Triliun menjadi 4 Triliun. Dari bank pemberi kecil ke bank peminjam kecil turun dari 8,6 Triliun pada bulan September hanya 0 Triliun. Dari bank pemberi bank kecil ke bank peminjam bank besar turun dari 8,6 Triliiun menjadi hanya 0 Triliun, dua-duanya turun 100%. Kalau dibilang saya tidak mau kasih data, bukannya saya tidak mau kasih data Bapak, tidak bukannya tidak mau memberikan jawaban. Kadang-kadang saya juga bingung pertanyaannya itu apa. Risiko likuiditas atau simulasi ketahanan likuiditas perbankan, kelompok 15 bank besar yang kemarin kesalahan oleh Pak Burhanuddin dibilang sebagai systemic bank padahal mestinya Systemically Important Bank bank-bank besar, kalau bank sistemik itu gak ada cuma 15, sistem perbankan mungkin harus disebut sistemik atau tidak. Kalau dIbuat suatu simulasi, kita sebagai otoritas harus prevent, sama seperti otoritas di Australia, khawatir ada flu babi semua orang disuntik flu babi. Kita juga ingin melakukan itu karena takut ada kerontokan. Simulasi ini tentunya bukan suatu keadaan nyata tetapi data, kalau simulasi ada skenario penurunan DPK dari 15 bank besar sampai dengan 5% saja, akan ada satu bank besar yang akan terkena CARnya. Kalau DPK turun 10%, ada 3 bank besar dan seterusnya. Kita melakukan itu Bapak. Kita melakukan simulasi dan hitungan itu. Karena tidak adanya ekses dari likuiditas. Biasanya Pak, kalau ada permasalahan tetapi liquidity itu ada dan bank saling meminjamkan satu sama lain maka hilang DPK dari satu bank, dia bisa pinjam dari bank lainnya. Sekarang kalau ada nasabah menarik dana, dia tidak bisa meminjamkan. Saya bacakan lagi inter bank stress test. Skenario pertama kalau bank yang kita sebut Century itu default maka ada tiga bank, CAR nya akan turun di bawah 8% dan mendekati 0%. Kalau Bank Peer yang sebagai pemicu, total DPK yang turun demikian, CAR nya juga akan turun akan ada 5 bank lain, kalau bank dengan total aset di bawah 10 Triliun yang menjadi pemicu maka akan ada lebih dari 10 bank yang turun dan sebagianya, itu semua dilakukan Pak. Jadi tidak benar bahwa segala pengambilan keputusan tidak menggunakan data, kita ada datanya Pak kalau Bapak perlu, cuma sayangnya ini kan rahasia, simulasi, tapi percaya lah ada, tidak dikarang-karang, Anggota Pansus lain :Bu Miranda terimakasih, dan akan menjadi catatan Ketua supaya datanya ini dikasihkan ke Sekretariat. Ketua :Kami pukul 17.00 dan masih diperlukan kita tambah 30 menit menjadi 17.30. Setuju?Setuju *palu diketok* Anggota Pansus lain :Catatan Ketua, bahwa data yang disampaikan Bu Miranda supaya ini juga menjadi milik Pansus, saya kira itu jawaban saya, pernyataan saya mungkin, Bu Ana akan menambahi. Saya serahkan Bu Ana. Bu Ana :Kenapa dibatasi Ketua, saya serba salah mau tanya apa lagi ini tapi pikiran saya banyak sekali yang mau saya tampung untuk merespon animo masyarakat untuk Bank Century ini sehingga tidak ada saling fitnah dan saling tuduh. Tetapi lagi-lagi kami dibatasi oleh aturan yang kadang-kadang kurang teratur. Bu Miranda, saya ingin sedikit tanya sama Ibu. Ibu tadi sampaikan data-data dari bulan Juni-Agustus 2008 apa 2007 Bu? 2008 mulai Bu ya? Krisis global mulai tahun berapa ya Bu ya? Miranda S.Goeltom :2007-2009 Bu Ana :Mulai start nya tahun 2007. Boleh gak Bu saya berpendapat seperti ini. Kalau 1997/1998 itu PUAP itu melonjak, bunganya itu saya katakana 100% karena waktu itu banyak memang para praktisi tidak lebih senang mendepositokan uangnya daripada untuk ditaruh di bank. Tapi kemarin waktu krisis global meskipun startnya tahun 2007, dan kira-kira ini baru indikasi akan berefek ke negara-negara lain terutama negara-negara berkembang yang akhirnya di Indonesia sendiri, di Bank Indonesia mengambil keputusan seperti yang kita bicarakan pada sore hari ini, itu pun masih startnya bulan Juni dan bulan Agustus ada efeknya. Sehingga hampir 1 tahun baru ada efek ke kita. Tetapi kita rasakan di dalam praktik lapangan, bunga bank tidak ada pergerakan yang begitu signifikan Bu, masih tetap antara 10-12% lah. Apakah pendapat saya ini salah? Kalau memang salah, betulnya berapa? Tapi kami, juga punya rating-rating itu juga tidak ada pergerakan jauh. Hal ini adalah barangkali ada satu pemahaman, krisis 1997/1998 mungkin sangat berbeda dibandingkan dengan krisis global yang sekarang seperti ini karena memang latar belakangnya beda, sasaran pasarnya juga beda, case nya mungkin juga beda. Itu saja Bu, saya ingin menekankan bahwa kita jangan member statement bersamaan antara krisis 1997/1998 dengan krisis global yang sebagian masyarakat Indonesia pun tidak begitu tahu istilah krisis global, karena menengah ke atas, kalau dulu 1997 semua masyarakat tahu krismon-krismon sampai anak kecil pun tahunya krismon. Tetapi untuk ini tertentu saja, ini kan pasar saham saja yang bergejolak. Nah, waktu itu dIbuat masih stabil, bunga-bunga bank tidak terlalu beranjak,kalaupun iya paling setengah basis poin, paling banter 1 basis poin dsb. Jadi, mungkin Ibu bisa sependapat pada saya bahwa ini tidak ada pengulangan-pengulangan ataupun pemaksaan pemahaman bahwa krisis global ini sama dengan krismon tahun 1997/1998. Itu saja yang saya mau tekankan di sini. Terima kasih. Miranda S.Goeltom :Cukup sependapat walaupun saya berpendapat bahwa lebih besar dari tahun 1997/1998 krisis global ini dan di Indonesia tidak terasa karena kita melakukan tindakan preventif. Kalau kita tidak melakukan tindakan preventif, mungkin bisa terjadi. Ketua :Baik, saya persilakan sebelah kanan-atas Fraksi Partai Golkar.
Fraksi Partai Golkar Anggota Pansus :Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Wr.Wb.Ibu Miranda yang saya hormati, meminjam kata-kata Saudara saya, Deny Harman, Ibu adalah saksi fakta jadi apa yang Ibu katakan juga harus sesuai fakta, tidak boleh mengada-ada dan harus menjadi fakta pula, bahwa Bank Century kalah kliring tanggal 13 November betul Bu ya? kemudian pada tanggal 13 November itu pula dilakukan teleconference mengingat otoritas fiskal kuasa otonomi fiskal atau penguasa atas fiskal berada di Amerika, Bu Sri Mulyani ada di Amerika sehingga pelaporannya diperlukan melalui teleconference. Kemudian fakta pula BI setelah itu memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century sebesar 689,31 Milyar yang dicairkan pada tanggal 14, 17 dan 18 November. Pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut berdasarkan temuan BPK, dilakukan dengan cara merubah ketentuan dan pelaksanaan pemberian yang tidak sesuai ketentuan, ini temuan BPK. Ini penting karena kemudian adalah atas permintaan Gubernur BI, Rapat KSSK diadakan guna menyelamatkan Bank Century, maka seperti diketahui dan ini menjadi fakta pula, masuklah dana LPS ke Bank Century mulai tanggal 24 November 2008-24 Juli 2009 hingga mencapai totalnya 6,7 Triliun. Yang ingin saya stressing adalah :Teleconference yang tiba-tiba dilakukan begitu Bank Century kalah kliring dimana pada malam hari pada waktu itu -kalau saya tidak salah, saya mohon koreksi- dimana dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur BI, Sofyan Djalil, Marsillam Simanjuntak sebagai UKP3R, Raden Pardede, Darmin Nasution, Sahala, Ingga, Halim Alamsyah, Siti Fajriah, Nor Rahman, Firdaus Sirani dst. Ini menunjukkan adanya kepentingan yang sangat luar biasa. Pertanyaannya : Apakah Ibu masih ingat apa yang dibicarakan atau diskusikan kepada otoritas fiskal yang sedang berada di Amerika yang mempersiapkan kedatangan Presiden ketika itu dalam G-20, barangkali bisa dijelaskan. Terima kasih. Miranda S.Goeltom :Terima kasih Pak. Sesuai dengan kesepakatan, dulu FSSK namanya (Forum Stabilitas Sistem Keuangan), apabila ada bank yang ditengarai menghadapi persoalan yang dikhawatirkan semakin lama akan semakin serius maka Gubernur BI akan meminta dilaksanakannya pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk memberikan early warning bahwa ada permasalahan. 13 November itu adalah saat dimana Bank Century dalam kenyataannya sudah kalah kliring. Sehingga 13 November itu sudah merupakan suatu garis batas baru lampu merah terhadap suatu bank oleh sebab itu dilakukan teleconference Pak. Pembahasan-pembahasan mengenai Century itu seperti apa, kemudian apa tindakan dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh BI termasuk menyampaikan kekhawatiran kita kalau sampai ada rush, apa yang harus dilakukan. Anggota Pansus :Terima kasih Bu. Berarti saya ingin mengingatkan bahwa dalam transkrip yang baru saja kami terima dari Depkeu, secara singkat Ibu Sri Mulyani menginginkan adanya pengecekan kualitas Bank Indonesia terhadap Bank Century sebagaimana layaknya Perusahaan Asuransi sebelum menentukan pengajuan bayar kepada nasabah buat pembayaran, kemudian juga disampaikan oleh Ibu Siti Fajriah di sana, dengan struktur dan postur yang ada, postur Bank Century ini untuk depositonya atau uang yang menyimpan, Jamsostek sebesar 212 Milyar, Telkom 163, Pertumbuhan Nusantara sebesar 10 Milyar - 5 Milyar sehingga total ada 412 Milyar. Kemudian yang terbesar adalah Keluarga Sampoerna sampai dengan 1 Triliun. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini ada kaitannya dengan upaya-upaya memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century sebab sebagaimana disampaikan dalam rapat-rapat, dalam teleconference ini juga disampaikan bahwa Sri Mulyani telah menginformasikan, menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden RI namun pada hari ini Presiden Indonesia akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan, Presiden RI belum dapat mengambil keputusan, ini tanggal 13. Kemudian dikaitkan dengan kemungkinan melakukan blanked guarantee sebagaimana alternatif keputusan darurat dalam permasalahan Bank Century, berdasarkan informasi Sdr.Marsillam, keputusan penerapan blanked guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden RI. Oleh karena itu, masih catatan teleconference, Sdr. Sri Mulyani mengharapkan kepada BI agar pada tanggal 14 November, dapat menangani situasi dan kondisi termasuk deposan-deposan bank-bank, apabila keesokan tanggal 14 November, situasi tak terhindari maka masih ada waktu pada hari Sabtu, tanggal 15 November dan hari Minggu, 16 November dimana Presiden RI sudah kembali ke tanah air sehingga dapat membahas masalah ini lebih baik lagi. Sdr. Malik juga meminta kepada Sdr. Sofyan Djalil (BUMN) untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia guna mencegah kemungkinan penarikan dana-dana BUMN yang dapat memicu terjadinya rush. Kalau saya tidak salah tafsir, kekhawatiran rush adalah kekhawatiran pada BUMN-BUMN ini. Bagaimana kiranya Ibu dapat menjelaskan kondisi ini kepada kami semua di sini bahwa mengapa Fasilitas Pinjaman Janga Pendek itu pada akhirnya yang dikucurkan 689,30 Milyar ini tidak mencukupi sehingga sengketa terjadi, diperlukan lagi rapat KSSK atas permintaan Gubernur Bank Indonesia yang kita semua tahu sekarang telah keluar kocek dari LPS yang 6,7 Triliun. Terima kasih Bu. Miranda S.Goeltom :Baik Pak. Tanggal 13 November memang setelah BI mendapatkan laporan bahkan siangnya BI sebelum melakukan conference call sudah bertemu dengan Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK, itu kemudian melakukan conference call jam 9, baru selesai jam 1 pagi waktu itu dengan Bu Sri Mulyani. Menerangkan secara detail karena kekhawatiran beliau adalah apakah sebetulnya apakah dengan diketahuinya dana-dana pihak ketiga yang besar-besar demikian itu, kita bisa mempersulit mereka untuk tidak rush, untuk tidak menarik dananya karena kalau menarik dananya di Indonesia untuk blanked guarantee hanya 2 Milyar kalau bank ditutup dan mereka sudah melihat bahwa bank ini sudah ditutup sehingga rame-rame menarik dana malah mempercepat matinya bank tersebut. Memang seingat saya, Bu Sri Mulyani banyak memberikan pendapat dan arahan terutama untuk menjaga dan memperoleh informasi lebih detail lagi mengenai bank itu sendiri. Tidak ada yang menurut saya disimpulkan pada saat itu kecuali bahwa kita melaporkan bahwa kemungkinan bahwa besok pasti ada FPJP. Saya tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak tadi Pak apakah ini ada kaitannya, based on good face saya lihat memang kita perlu mengetahui struktur daripada dana pihak ketiga, apabila ada bank yang bermasalah dan itu sering dilakukan pada saat bukan krisis seperti kemarin ini misalkan nilai tukar bergejolak sekali gitu, kita ingin mengetahui siapa saja yang mempunyai dolar di situ dan kalau bisa moral suasion itu bahwa salah satu tools dari monetary policy untuk meminta agar tidak melakukan sesuatu. Saya melihatnya itu, maksudnya adalah supaya kita mengetahui kepada siapa dan siapa yang bisa kita pengaruhi agar tidak memperburuk keadaan. Anggota Pansus :Terima kasih, Pimpinan. Bu Miranda yang terhormat. Tadi sudah dikemukakan oleh teman saya bahwa ternyata di Bank Century itu ada deposito yang cukup besar : Jamsostek, Telkom, PT Nusantara. Padahal kita ketahui CARnya Bank Century itu di bawah 8%, sedangkan keperluan untuk BBM, tidak diperbolehkan untuk penempatan dana perusahaan-perusahaan milik negara di suatu bank yang CARnya di bawah 8%. Apakah Bank Indonesia setelah mengetahui ini, tidak mengambil tindakan-tindakan terhadap bank yang bersangkutan atau memberikan peringatan kepada Menteri Perekonomian supaya kita tidak terseret dalam kasus-kasus tersebut, Miranda S.Goeltom :Bapak yang terhormat, CAR di bawah 8% itu bukan terjadinya pada saat itu. Anggota Pansus :Tapi kan sebelumnya sudah Miranda S.Goeltom :Ada berkali-kali. Kadang bisa naik, bisa turun Anggota Pansus :Tapi tidak pernah di atas 8%? Miranda S.Goeltom :Pernah Anggota Pansus :Sepanjang waktu? Miranda S.Goeltom :Pernah Pak. Habis merger, 2004-2005 Anggota Pansus :Adakah pernah melihat bahwa bank ini telah kalau tidak turun ada suatu peringatan kepada Menteri BUMN atau kepada perusahaan-perusahaan menengah kita yang harus kita lindungi bahwa ini sudah pada tingkat berbahaya? Miranda S.Goeltom :Diikutsertakannya Menteri BUMN pada saat itu sebetulnya untuk beliau mengetahui keadaan tetapi tentunya kalau justru diingatkan dan di suruh tarik betul-betul langsung terjadi collapse untuk bank tersebut seketika. Kalau dana-dana jamsostek, Telkom, Mika, ASABRI, perkebunan itu ditarik pasti banknya langsung collapse. Anggota Pansus :Dengan kata lain perusahaan-perusahaan menengah sudah terpenjara oleh Bank Century? Miranda S.Goeltom :Pada saat itu karena mereka memang menempatkan dananya disitu tentunya menjadi korban dari ketidakmampuan Century untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Anggota Pansus :Biasakah Ibu beritahukan kepada kita sejak kapankah deposito-deposito dari perusahaan-perusahaan menengah ini ? Miranda S.Goeltom :Tidak Pak. Tidak punya datanya Pak. Anggota Pansus :Kemudian Bu kita tahu bahwa Bank Century sudah melakukan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran dan juga ketentuan-ketentuan yang telah dIbuat dan juga tidak pernah dilaksanakan, sedangkan menurut Undang-Undang Perbankan kalau pengurus bank, Direksi, maupun Dewan Komisaris tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan perundang-undang maupun ketentuan-ketentuan lain tentang perbankan maka yang diancam dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. Apakah dalam hal ini setelah terjadi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang bisa kita kategorikan sesuatu yang tidak mudah, apakah Bank Indonesia pernah melaporkan atau memerintahkan unit investigasi Bank Indonesia untuk melakukan pengusutan? Miranda S.Goeltom :Kalau adanya keikutsertaan BIMP dari Direktorat Investigasi dan mediasi perbankan itu saya tidak tahu persis tapi bahwa ada tentang peringatan-peringatan setelah saya baca beberapa kali peringatan, seperti yang diterangkan oleh Pak Anwar apabila ada pelanggaran maka langkah pertama adalah menyuruh memperbaiki pelanggaran tadi, artinya kalau ada BMPK kalau di tarik atau ditambahkan modal dan sebagainya dia menjadi lupa kalau dikendaraai bahwa pelanggaran itu memiliki unsur-unsur penipuan, kejahatan dan kepalsuan dan sebagainya biasanya Direktorat pengawasan kita akan menyampaikan itu ke Direktorat BIMP tadi untuk diinvestigasi. Anggota Pansus :Apakah Bank Indonesia setelah tentu bukan melanggar satu kali tetapi sudah berkali-kali sedemikian rupa sehingga kita pun barangkali saudara-saudara pun sudah bingung menghadapi bank ini karena tidak pernah mentaati apa yang telah diberikan itulah yang terakhir salah satu melaporkan kepada kepolisian, apakah Bank Indonesia pernah melakukannya? Miranda S.Goeltom :Mungkin nanti lebih baik yang Direktur pangawasnya saja. Saya tidak tahu persis. Anggota Pansus :Saya sudah berkali-kali mendengar kan. Selalu dari kita, dari Ibu bagiannya. Kemudian fungsi pimpinan Bank Indonesia, itu kan Gubernur Bank Indonesia yang tentu secara tanggung jawab, saya berpikir untuk pengendalian Bank Indonesia yang merupakan Bank Sentral di Republik ini, itu adalah Gubernur, tidak mungkin lah Deputi sama sekali tidak mengikuti sesuatu dan mengambil kebijakan-kebijakan tentang pengendalian moneter kita, pengendalian bank kita dan sebagainya. Saya mohon maaf Ibu, saya pikir adalah jangan lakukan terus kesalahan-kesalahan. Saya tahu Ibu adalah seseorang yang bertanggung jawab. Padahal ini sebenarnya masuk dalam ruang lingkup tugas Ibu sebagaimana Ibu katakan di bidang hukum, internal, dan sebagainya itu. Mohon penjelasan Ibu. Miranda S.Goeltom :Tapikan tugas saya Pak. Itu bukan di bawah saya. Interupsi :Saya akan kita skors saja sidang ini dengan keterangan Ibu Miranda Gultom. Mengenai yang bersangkutan belum siap pada hari ini dan kemarin oleh karenanya dengan berbekal kehadiran Bu Miranda di berbagai rapat dari tingkat satu mungkin ada beliau refreshing apa yang terjadi pada saat itu sehingga jawabannya bukan melimpahkan pada bidang lain. Itu usulan pimpinan namun rapat ini akan dilanjutkan, saya ingin ada pertemuan baru di lain kesempatan. Terima kasih. Interupsi :Saya melanjutkan ini karena belum selesai. Saya akan mempersingkat menggunakan waktu takut habis pak. Saya belum selesai ini Pak. Saya tanya pimpinan dulu. Saya ingin menanggapi panitia angket. Saya konsistensi dengan pernyataan saya sebelumnya. Saya minta panitia angket bersurat kepada BI meminta seluruh dokumen-dokumen yang berkenaan dengan langkah-langkah pengawasan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century kasih titik SS titik dan sebagainya yang berdasarkan temuan BI tadi. Kalau ini tidak dilakukan langkah-langkah oleh direksi berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang No. 7 yang sudah diperbaiki Undang-Undang No.10 itu tindak pidana dan direksinya, pengurus banknya, menejemen banknya mulai dari komisaris, direksi itu terancam pidana 3 tahun minimal, maksimal 8 tahun. Ini pintu masuk kami sebetulnya bukan ingin masuk kesana pak. Motivasinya ingin dipublik kan bahwa BI itu sarang penyamun dan dari sini kita bisa temukan benarkah itu sarang penyamun. Saya tidak bertanya kepada Ibu Miranda. Kami meminta panitia angket meminta data-data ini. Terima kasih. Ketua :Baik sudah dicatat untuk nanti bisa ditindaklanjut. Miranda S.Goeltom :Pak pimpinan boleh mengeluarkan pendapat Pak Pimpinan. Ketua :Permintaan dari Pak Gun sudah dicatat untuk nanti bisa kita tindak lanjut berkaitan dengan dokumen-dokumen itu. Miranda S.Goeltom :Terima kasih bapak Pimpinan. Sebetulnya kalau boleh saya mengeluh, saya juga bertanya-tanya banyak kepada diri saya sendiri, saya bukan Deputi Gubernur bidang pengawasan, bukan Deputi Gubernur bidang BPIP, bukan Deputi Gubernur bidang pengaturan perbankan tetapi yang di panggil saya. Sedangkan Deputi Gubernur yang langsung yang mungkin bisa menjawab lebih baik pertanyaan bapak-bapak tadi tidak dipanggil. Saya ambil contoh Deputi Gubernur bidang pengawasan ada Maulana Ibrahim, ada Maman Soemantri, ada Aulia Pohan, ada yang lain, yang dipanggil Miranda Gultom bahkan di Tempo bukan Burhanuddin Cs judulnya selalu Miranda Cs. Bapak pimpinan saya juga mengeluh, hati saya sedih mengapa kepada saya ditanya sesuatu yang saya tidak tahu dan di jawab tidak tahu lalu dikatakan sebagai orang bodoh. Mengapa? Ini kan juga harus ada keadilan Bapak. Tentunya pansus tidak membaca siapa yang Dewan Gubernur langsung yang bertanggung jawab terhadap bidang-bidang itu. Kenapa Miranda Gultom? Interupsi :Interupsi Pak Ketua. Ini mungkin Ibu tidak paham apa agenda kita, semua nama-nama yang disebutkan tadi itu akan kita panggil. Jadi saya rasa bukan Ibu saja. Miranda S.Goeltom :Tidak ada di surat panggilan Bapak. Di surat panggilan hanya ada nama saya yang tidak ada hubungannya. Ketua :Baik, nanti kita klarifikasi bahwa memang yang dipanggil memang banyak, ada Anton, ada Budi Mulia. Miranda S.Goeltom :Pak Deputi Gubernur kemarin saya merasa sangat bertanya-tanya sama diri saya, yang menjadi Deputi Gubernur bidang pengawasan pada saat itu semuanya berkisar antara Anwar Nasution, Maman Ibrahim, Maman Soemantri, Aulia Pohan mengapa Miranda Gultom yang di panggil. Mengapa? Apabila saya menjawab tidak tahu langsung saya seperti orang yang paling bodoh atau orang berbohong padahal saya disumpah. Ketua :Sebentar, tapi saya sampaikan jam 17.30 mungkin kita perpanjang. Interupsi :Interupsi Pak Ketua ini saya rasa mendasar pada yang disampaikan oleh Ibu Miranda Gultom, kita ingin mengatakan bahwa jangan sampai ada kesan pansus itu pilih-pilih, itu sama sekali gak ada. Ketua :Jadi begini nanti pada saat mau masuk ¼ jam supaya clear juga salah satu diantaranya karena bagaimana pun yang terpercaya ini kan punya hak juga, hak asasinya ada jadi kita clear kan sekarang supaya nanti tidak terjadi implikasi-implikasi di kemudian hari. Oke tambahan 15 menit. Lanjutkan interupsinya Pak. Interupsi :Saya rasa harus di clear kan karena sesuatu. Interupsi :Saya masih interupsi pak. Kita semua sama di mata hukum. Ibu Miranda saya bisa paham perasaan anda cuma agenda DPR juga ada jadi saya ingin mengatakan disini bahwa tidaklah benar jika kemudian Ibu berpikiran ada perlakuan khusus dan diskriminatif kepada Ibu. Miranda S.Goeltom :Menurut saya begitu pak. Interupsi :Makanya saya katakan seperti ini bu. Miranda S.Goeltom :Menurut saya begitu karena Bapak-bapak juga baca di laporan BPK itu begitu banyak nama-nama lain, Deputi Gubernur yang lain. Mengapa kemarin hanya saya sehingga terkesan di Indonesia ini Miranda Interupsi :Tadi saya katakan bahwa ini soal waktu saja. Waktunya terbatas. Saya rasa pimpinan bisa menjelaskan Ketua :Memang pemeriksaan ini memerlukan waktu yang cukup panjang dari bapak yang hadir yang kemarin itu yang salah satu yang harusnya dipanggil adalah Pak Sabar Anton Tarihoran, Pak Aulia Pohan, kemarin Pak Aulia Pohan dilaporkan sakit dan kita minta keterangan dari rumah sakit terus Pak Maulana Ibrahim dan Pak Maman Soemantri memang di dalam hal ini karena pemeriksaan memerlukan waktu yang panjang sehingga berhari-hari kita melakukan langkah-langkah untuk pemanggilan yang kebetulan sekarang yang sudah dipanggil adalah Ibu Miranda Gultom, mungkin kita harus sepakati saja bahwa hal-hal yang berkaitan dengan bukan bidangnya, mungkin kita juga memahami konteks dari fungsi dan tugas yang diemban oleh beliau juga supaya kita perjalanannya akan lebih panjang karena nanti di lain kesempatan dan kita juga waktu itu sudah bersepakat bahkan di laksanakan konfrontir-konfrontir dari para terperiksa sehingga akan lebih jelas duduk perkaranya. Kira-kira begitu. Anggota Pansus :Begini supaya clear. Kenapa kita menyebut nama-namanya lebih awal karena inti kasusnya dari FPJP atau bail out begitu, disitu peranan KSSK dan BI, nah dari data rapat-rapat itu, nama yang ada sementara ini. Nah dari sini kita kejar baru kebuka bahwa yang pengawasan itu ini, nah itu kita lanjutkan, kita kejar lagi, kita undang lagi semua itu dan itu sudah didata kemarin. Saya kira begitu. Kenapa sampai, karena kita buka datanya memang data awalnya belum ada itu dalam rapat-rapat KSSK di 13, 20 November, di 24 itu gak ada, dari situlah diberitahu kita. Saya kira begitu Ketua. Interupsi :Interupsi mengenai mekanisme tadi Pak. Kita sudah sepakat bahwa yang kita bahas adalah tema kita mengenai FPJP, kalau kita misalkan tadi meleset sedikit saja ketua langsung mengingat bahwa begitu apalagi kita melontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai FPJP. Nah harkat prioritasnya Ibu Miranda yang terhormat tidak memberi jawaban dan bahkan sering menjawab tidak tahu. Mungkin benar Ibu Miranda memang ada pihak lain sejak di panggil. Tetapi bukan sebagai untuk melempar tanggung jawab karena pemimpin adalah sebagai kodrati ini yang perlu saya luruskan sehingga ada jawaban saya tidak tahu saya tidak ada disitu dan sebagainya ini tidak muncul di dalam forum ini. Nanti kita konfrontir dengan pejabat yang lain. Terima kasih Ketua. Anggota Pansus :Kita perlu rapat internal untuk membahas ini. Ketua :Baik nanti akan kita lanjutkan dengan rapat internal karena ada beberapa yang memang harus dibahas. Masih ada waktu beberapa menit lagi. Anggota Pansus :Pak ketua tadi saya melihat Bu Miranda perlu di tanyakan pak ketua apakah kondisi beliau untuk bisa mengikuti forum ini. Ketua :Baik karena sesuai dengan permintaan kita tidak memaksa kalau kondisinya sakit kita juga tidak maksa karena dalam memberikan keterangan juga kurang begitu bagus mungkin pertanyaannya yang saya sampaikan apakah itu masih siap beberapa waktu lagi kita selesaikan tahap ini. Miranda S.Goeltom :Siap. Ketua :Baik. Miranda S.Goeltom :Tapi mohon ijin. Kalau diperbolehkan hari ini kalau bisa sebelum jam 7 saya sudah sampai di rumah karena saya ada pesta natal keluarga juga. Ketua :Saya pikir kita juga dibatasi nanti kita buka untuk materi dan kita harus menghormati. Anggota Pansus :Saya sebenarnya ingin supaya rakyat juga tahu sebenarnya apa si CAR itu, fungsinya apa sehingga sebegitu pentingkah BI belum ada suatu bank yang begitu turun drastis tapi sudah mengantisipasi sampai membuat berubah menjadi positif, bukan dalam bentuk angka lagi sehingga saya ingin bertanya pada Ibu, fungsi CAR itu sebenarnya apa, membuat ketentuan itu. Miranda S.Goeltom :Konstruksi dan filosofi dari diperlukannya CAR adalah karena bank adalah suatu lembaga yang basis dasarnya adalah kepercayaan, bank mengambil dana masyarakat. Sejumlah tertentu bisa dilipat gandakan karena peraturan GWM mengatakan kalau bank menarik dana masyarakat sebesar 100 dia hanya perlu menyimpan dan berjaga-jaga dalam bentuk giro wajib minimum 5% atau 10% sesuai dengan ketentuan BI sedangkan 90%nya dia bisa memberikan pinjaman sehingga pinjaman itu oleh bank lain kemudian diberlakukan sama maka 100 tadi bisa berlipat ganda menjadi uang beredar yang berpuluh kali lipat yang sesuai dengan GWMnya oleh karena itu mengapa diperbolehkan begitu karena bank memang tidak pernah mengalami atau di asumsikan tidak akan mengalami penarikan deposito secara sekaligus oleh sebab itu meskipun dana masyarakat yang disimpannya dan di pinjamkan ke tempat lain tidak berarti bahwa seluruhnya akan menarik sekaligus sehingga dengan asumsi tersebut berarti kalau ternyata asumsi itu tidak berlaku, ada suatu keadaan yang membuat dana ditarik secara sekaligus, bank pasti tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para deposan karena dia tidak memiliki memang di banknya sejumlah dana yang disimpankan deposan itu di bank tersebut. Capital Adequacy Ratio itu berdasarkan pemahaman tersebut, melakukan perhitungan-perhitungan menurut keadaan normal bahwa dengan Capital Adequacy Ratio 8% itu akan cukup tingkat ketahanannya, menghadapi permintaan-permintaan normal, pengembalian-pengembalian dana nasabah yang ada di bank tersebut dan sebagainya. Dalam keadaan dimana bank memproduksi produk-produk perbankan, produk-produk keuangan yang berisiko lebih tinggi, biasanya Capital Adequacy Ratio nya diminta lebih tinggi lagi dan dalam keadaan dimana situasi shock sedang terjadi, biasanya Capital Adequacy Ratio diturunkan sementara, yang terbaik adalah Capital Adequacy Ratio tinggi di atas 8% bahkan sekarang sudah ada kesepakatan digit twenty dengan Financial Stability Board bahwa Capital Adequacy Ratio itu akan ditingkatkan di peraturan baru dari hanya 8% menjadi suatu level yang jauh lebih tinggi karena produk-produk keuangan yang dihasilkan oleh perbankan sekarang tidak straight lagi, sehingga tingkat resikonya lebih tinggi. Oleh sebab itulah current menjadi patokan penting mengenai ukuran kesehatan bank, kalau bank CAR-nya di bawah 8% dianggap kurang sehat, oleh sebaba itu Bank Central selalu memberikan peringatan kepada bank-Bank yang CAR-nya di bawah 8%. Anggota Pansus :Terima kasih jadi jelas bagi kita adalah suatu indikasi kesehatan Bank, jadi ketika kita menghadapi imbas krisis Amerika, kita langsung membuat CAR-nya kita turunkan sendiri sedemikian ekstrim menjadi positif, hanya positif saja, itu Bu ya? Nah, yang ingin saya tanyakan kenapa segitu drastisnya kita turunkan CAR itu ? Apakah seperti saya ingat dulu ketika menaikkan CAR untuk ketentuan buat BI itu bertahap? dari A – Z itu bertahap, kenapa ini langsung drop jadi positif? Terima kasih Miranda S.Goeltom :Karena penilaiaan kita pada saat itu, karena penilaiaan Bank Indonesia pada saat itu sesuai dengan judgement kita pada saat itu bahwa perlu dilakukan perubahan peraturan mengingat kemungkinan terjadinya penurunan CAR yang sangat besar adalah bukan hal yang mustahil dan itu sudah dibuktikan di negara-negara maju sebegitu banyaknya bank-bank yang CAR-nya negatif itu yang menyebabkan seperti di Amerika bail out, rescue dari bank-bank dilakukan karena CAR berubah dalam waktu yang sangat cepat dan tak terduga-duga dengan berubahnya nilai daripada aset-aset yang dimiliki oleh bank. Anggota Pansus :Penutup dari apa yang ada di sini, pertanyaan dan pernyataan. Boleh? Ketua :Boleh Anggota Pansus :Terima kasih, jadi Ibu tanggal 6 November mengetahui kasus Bank Century dari Rapat Dewan Gubernur sehingga mestinya pada saat itu ada langkah tapi oke lah, setiap upaya untuk memberikan bantuan ini karena pertimbangannya krisis global, yang bisa menimbulkan dampak sistemik kan gitu? Sebenarnya ini kalau berdiri sendiri, bank ini sehat dari awal dalam sejarah keberadaannya sehat terjadi hal yang sifatnya eksternal terhadap bank tersebut, mungkin bank itu. Pendapat Ibu bisa kita pahami begitu. Tetapi masalahnya kalau kita lihat masalah ini sebagai sebuah puzzle kita susun sedemikian rupa dalam kronologisnya mulai proses akuisisi pelanggaran sekian banyak tidak memenuhi syarat sekian banyak, kemudian puzzle berikutnya dipasang lagi proses yang tadi banyak pelanggaran kemudian ketiga memerger Cingkara sudah melakukan pelanggaran ada apa BBPKnya dilanggar ada tapi tetap ada toleransi lagi, diberikan, karena tidak cukup diturunkan lagi aturan PBU, jadi kalau disusun puzzle itu ternyata ada sesuatu gitu, jadi dimulai proses 2001 kemudian dimintakan blanked guarantee, tidak disetujui hanya 2 Milyar untuk penjaminan kemudian lantas dibuatkan aturan segala macam sampai ke ujung lalu diberikan bail out yang hancur jadi ini ada sesuatu kalau dirangkai dalam puzzle seakan-akan ada perencanaan sedemikian rupa itu lho kita lihat ya. Menurut dia, konsistensi dalam nyeleweng bukan hanya Pak Tauhid, nah ini yang saya ingin Pak Hadi itu kenapa karena pikiran kita seperti itu, kalau dikatakan ada rumusan kalimat perampokan bank itu yang disebutkan oleh JK saya baru belakangan ngeh, oh ternyata ini yang dimaksud seakan-akan BI membiarkan orang itu rumahnya ya lapor rumahmu sendiri nanti kita kasih duit, kira-kira begitu. Bah ini lah yang kejadiannya menimbulkan masalah besar seperti ini, nah satu hal yang saya ingin Ibu paham itu dalam posisi ini mestinya ada langkah sebagai anggota Rapat Dewan Gubernur untuk ikut menghalangi, jangan terjadi kira-kira begitu tetapi lebih diyakinkan oleh pandangan masalah di luar, padahal kalau kita lihat Bu, kalau seandainya rush di bank kecil ini kan ada ukuran-ukuran sizenya kecil, terhadap industri kecil, terhadap deposan kecil, nah kemudian kalau dia rush dengan penjaminan 2 Milyar 90% kalau nggak salah daripada nasabah itu sudah tertanggulangi sebenarnya bahwa ada 1%, itu kan lain soal, nah kira-kira begitu, begitu kesimpulannya terima kasih. Ketua :Baik Saya tambah 15 menit lagi, setuju? Jadi jam 18:00 WIB Ya karena kesimpulannya dari Saudara-saudara, ok saya pikir kita lanjutkan karena tadi sudah ada kesepakatan Hanura dengan Gerindra itu berdua, karena dua-duanya mau sut tapi tidak jadi, jadi dua-duanya langsung merger. Baik silahkan Pak, nanti terakhir ditutup oleh Demokrat. Fraksi Hanura Anggota Pansus :Selamat sore, ketemu lagi Bu. Tadi malam pulang ke rumah Bu sambil mendengarkan dan membaca proses kreatif seorang nazar dan salgador deli, saya bertanya, ini seperti baca puisi ya, supaya Ibu Miranda sedikit tersenyumlah, kalau tegang sore-sore gini apalagi menjelang Natal, saya bertanya apakah kami di Pansus yang tidak bergerak dengan benar dalam menjalankan hak angket ini, atau pihak-pihak yang terperiksa sedang mencoba bermain-main dengan konstitusi? Ya saya kira serius, dari kemarin jawaban, saya tidak berbicara tentang Ibu Miranda saja dari kemarin begitu banyak pernyataan, ada 2 (dua) yang selalu terbuka bahwa kebijakan ini menurutku tidak bijak atau keputusan ini adalah benar atau bahasa yang paling gampang adalah saya tidak tahu pada wilayah saya tidak tahu dengan menggunakan hak angket saya mulai memikirkan tentang panggunaan kata content of parliament, nah saya harus mengakui Ibu Miranda seorang yang sangat karena saya orang komunikasi ya Bu ya, Ibu bisa menciptakan sebuah magnitude dalam sebuah informasi hari ini kurang-kurang menjadikan headline itu sistemik atau tidak sistemik. Dengan bercanda seorang teman saya doktor juga Bu dari Amerika juga mengatakan begini sama saya “Alasannya kan selalu dampak itu loh dampak psikologisnya dari krisis itu” sampai dia mengatakan begini kalau begitu Bank Century itu berdampak psikologis bukan berdampak sistemik, kira-kira bahasa sederhananya begitulah tidaklah perlu terlalu cerdas untuk memahami bahwa memang ada sesuatu di bank ini, tidak perlu terlalu cerdas kita untuk mengatur itu. Ada informasi yang mengatakan pengucuran FPJP itu dilakukan terlebih dahulu bahkan sebelum penandatanganan FPJP, ada juga yang mengatakan berdasarkan notaris penandatanganan FPJP dilaksanakan pada 14 November pukul 22 yang menurut Bank Century itu dilaksanakan pada 15 November pukul 02, kemudian melihat urgencynya dalam apa sich yang begitu penting sampai keputusan itu dIbuat di luar jam kerja, terus apa urgency yang paling medesak sampai penandatanganan FPJP itu dilakukan di luar jam kerja? Saya menyebutkan FPJP pertama pada tanggal 14 November 2008 pada pukul 20:43 WIB, saya kalau mau lakukan bank itu kalau mengirim, ‘’Pak sudah tutup Pak jam tiga sore ini pukul 20:43 WIB masih FPJP dua pada tanggal 17 November pukul 20:03 WIB FPJP ketiga pada tanggal 18 November pada pukul 23:12 WIB, apa sih yang luar biasa dari bank ini? Jadi saya katakan tadi ini terserah Ibu mau mengannggapnya pertanyaan atau tidak tetapi menurut saya, saya sudah meluruskan ini. Masyarakat di luar sana sudah bertanya, SMS-SMS yang masuk sudah luar biasa “lu bikin apa di situ?” nggak fokus, saya buatin fokus sekarang, prosedur penanganan BI ini luar biasa sebuah bank yang dalam pengawasan khusus masih juga bisa dirampok oleh pemiliknya, dimana posisi BI di situ? Jadi Ibu Miranda, saya atas nama fraksi Hanura dan teman-teman di fraksi pansus DPR-RI, ingin mengatakan, sebenarnya apakah Ibu betul-betul tidak mengetahui dan tidak menyadari apa yang terjadi di situ? Atas dasar kolektif kolega orang kepimpinan di BI? Maka sambil mundur Bu dengan hormatkan simponi no 12 saya tetap menghormati Ibu tetapi saya berharap tolong kalau memang ada sesuatu yang sangat sensitif mungkin bisa diserahkan atau dikatakan pada sebuah ruang tertutup, terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Ketua :Baik silakan. Miranda Gultom :Terima kasih Pak. Saya jawab coba runtun tapi kesimpulan saya sendiri, jadi mengenai pertanyaan Bapak yang pertama apakah benar atau tidak itu saya jawab terakhir. Kalau mengenai FPJP karena itu tadi Bapak angkat sebagai permasalahan mengenai jam-jamnya. Semua ini keterkaitannya Pak lebih kepada ikut keliling atau tidak ikut keliling esok paginya karena Peraturan Bank Indonesia, bank itu harus memiliki pre fund sejumlah persentasi tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga) yang dimiliki untuk boleh dibuka kelerengnya, kalau FPJP pada tanggal 14 November sudah diputuskan dalam bentuk PBI dan teryata keluarnya jam 22 nanti bisa ditanyakan mungkin kepada Deputi Gubernur yang bersangkutan, Bapak Budi Rohadi yang hari ini dipanggil, tentu ada alasannya, dugaan saya alasannya mungkin sampai dengan akhir hari itu masih dilihat apakah ada dana-dana yang masuk lagi lainnya. Kalau Bapak katakan Bapak ke bank jam 3, sudah berhenti ya memang bank aturannya begitu, bank hanya bisa melakukan kliring sampai jam 3 antar bank, tetapi kalau BI sendiri yang melakukan penambahan dana bisa kapan saja sepanjang 24 jam. Fraksi Hanura Anggota Pansus :Ibu Miranda, saya tidak mencoba untuk…, tetapi sekali lagi saya katakan ini bisa dilakukan secara sederhana melihat jadwal-jadwalnya, harinya, jamnya, tidak kah kita bisa melihat bahwa sesuatu yang sangat istimewa di situ, dan ada satu yang saya lupakan Bu, termasuk dengan penjelasan Pak Boediono tadi dan ini membuat saya menjadi khawatir dalam sebuah konteks konstruksi ketatanegaraan kita, kita sudah tidak mulai saling mempercayai antar lembaga, Bapak Boediono tadi mengatakan tidak sepakat bangsa yang hangus, saya menghormati pilihan kata itu tetapi itu sama mengatakan tidak mempercayai lembaga BPK yang diatur Undang-undang termasuk penjelasan-pejelasan dari banyak saksi gitu ya, bukan banyak beberapa saksi, dulu biasa. Masyarakat kita sudah tidak mempercayai pemerintahnya, kemudian antar lembaga tidak mempercayai, jadi apa kita dalam konteks kebangsaan? Dalam sebuah konteks bernegara kira-kira seperti itu, terima kasih. Miranda S. Goeltom :Boleh saya lanjutkan konteks ini tidak mengambil komentar apa yang saya sampaikan, demikian juga dengan tanggal 17 dan 18 itu semua terkait sama sistem pembayaran, jadi nanti Bapak bisa tanyakan secara mendetail, pengetahuan saya dengan kemampuan saya pikir sekarang hanya mengatakan bahwa kemungkinan besar ada upaya-upaya untuk menunggu dulu sampai dana bisa masuk atau tidak, baru diberikan FPJP sejumlah yang dibutuhkan untuk keesokan harinya karena itu bukan blank cek, FPJP itu tergantung kebutuhan keesokan harinya Pak, jadi tapi bisa ditanyain lebih detail, itu satu. Kedua, karena ini penting Bapak Pimpinan, saya ingin menjawab pansus ini tentunya menjalankan sesuatu seperti berkali-kali diucapkan yang terkait dengan tugas Pansus berdasarkan konstitusi, kami di sini sebagai saksi di dalam setiap perkataan itu disumpah untuk mengatakan yang benar sehingga saya tidak bisa menerima kalau dikatakan saya selalu mengatakan tidak tahu, kemarin tiga jam, hari ini tiga jam banyak yang saya jelaskan tapi yang saya jelaskan yang saya tahu, kalau yang saya tidak tahu ya saya tidak bisa jelaskan, kalau itu dianggap sebagai kebodohan saya, saya terima kasih tapi tidak ada maksud tentang of parliment Pak, saya hanya mengatakan yang benar bahwa saya tidak tahu, sepanjang yang saya tahu saya coba jelaskan tetapi Bapak-bapak semua tidak mau menerima penjelasan saya, lalu ditanya lagi. Anggota Pansus :Ibu Miranda ntar dulu diterusin sedikit ya, saya tidak pernah dan kami tidak ada di sini mengatakan menganggap Ibu Miranda sebuah kebodohan ya Bu ya, sama sekali tidak ada anggota pansus yang mengatakan di sini. Miranda S. Goeltom :Tidak, saya yang beranggap dianggap bodoh, karena tidak tahu apa-apa itu kan yang Bapak-bapak katakan terus, padahal yang saya katakan tidak tahu apa yang saya tidak tahu, yang saya tahu saya terangkan semua sampai detail. Kalau saya tahu peraturannya seperti itu saya terangkan, tapi bagian pengawasan yang begitu detail saya memang tidak tahu menahu, dipaksa seperti apapun saya akan jawab saya tidak tahu. Ketua :Baik terima kasih, mungkin Pak…Silakan. Anggota Pansus :Singkat Pak, agak sulit mana tahu dikasih inisial gitu. Terima kasih Pimpinan. Ibu Miranda yang saya hormati, saya pertanyaannya enteng-enteng saja, terakhir soalnya. Pertama adakah proposal yang diajukan Bank Century dalam mengajukan FPJP karena ini penting pengeluaran dana dilakukan dan pencairan dana dilakukan secara bertahap pembahasan yang dilakukan oleh Rapat Dewan Gubernur bersama KSSK juga selalu berkali-kali, apakah ada dasar dimana permintaan dari Bank Century sebagai landasan untuk mengajukan ini, kalau ada tolong jelaskan apa proposalnya dan tolong panitia angket diberi copynya saya ini saja Pak satu, hanya satu tapi sebelumnya saya tambah seperempat jam lagi, terima kasih Miranda S. Goeltom :Kalau permintaan untuk fasilitas aset ada Pak, tanggal 30 waktu Barat dengan mengabulkan kredit yang lancar, kalau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century itu ada pada tanggal 3 November, Bank Century kembali lagi meminta fasilitas report aset, fasilitas report itu menunjukkan ya karena dia masih memiliki asetnya yang sesuai dengan aturan, nah kemudian dilanjutkan dengan surat dari Direktur Deputi Gubernur untuk permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP. Bapak mungkin tidak dapat menjawab pertanyaan Bapak karana yang Bapak tanyakan apakah ada permohonan surat dari Bank Century untuk FPJP, itu yang Bapak tanya, itu saya nggak tahu saya ngggak melihat datanya, kayaknya saya nggak melihat datanya, saya hanya melihat, mungkin nanti bisa dicek lagi kalau diberikan izin, saya coba cari tahu. Anggota Pansus :Ibu Miranda, ya ini dalam. Bagaimana tanggapan Gubernur, maaf Rapat Dewan Gubernur terhadap surat pengajuan yang diajukan Bank Century baik berupa aset maupun pengajuan fasilitas FPJP itu? Miranda S. Goeltom :Kesimpulan akhir, akhirnya disetujui. Itu sebabnya FPJP diberikan. Anggota Pansus :Maksud saya, Ibu bisa ceritakan antara permintaan yang diajukan oleh Bank Century dalam proses pembicaraan di Rapat Dewan Gubernur, singkat saja Bu. Miranda S. Goeltom :Tanggal 13 November pagi ada laporan dari DSSP sistem pembayaran mengatkan bahwa Bank Century tidak bisa memenuhi pre fundnya, pre fundnya itu hanya sekitar 70 Milyar yang harus selalu ada sebelum dia diijinkan untuk kliring, oleh sebab itu dari Direktorat Pengawasan menyampaikan bahwa dari Bank Century itu meminta untuk diberikan FPJP karena dia tidak mampu memenuhi pre fundnya itu, dan prosesnya panjang Pak, tentu banyak diskusi dan sebagainya kemudian dicek adakah fasilitas-fasilitas lain yang sebetulnya bisa dijadikan agunan-aguanan karena FPJP juga harus memiliki agunan, proses itu lah yang diluar dugaan sampai pada saat yang bersamaan ini juga tentunya kita melakukan yang tadi saya sampaikan stress test, simulasi, dan sebagainya. Lalu setelah melihat data-datanya semua Pak, itu kan pagi Pak, sore ketemu lagi, rapat lagi kita Pak, dapat data hari itu seperti apa, jelas bahwa pemilik tentu tidak akan sanggup tanpa adanya FPJP itu sebabnya pada malam harinya kemudian siang harinya bahkan Pak Mulyaman ketemu dengan Pak Raden, kemudian malam harinya lalu ada conference call dengan Ibu Menteri karena masalah ini harus dibawa ke KSSK, jadi kembali lagi tidak terjawabnya Pak pada surat persisnya saya nggak ngelihat nomor surat dan sebagainya saya tidak tahu tapi permohonannya ada menurut laporan ada saya catat di sini. Anggota Pansus :Terakhir Bu, mohon dijawab, apakah yang disetujui oleh Rapat Dewan Gubernur sama persis dengan permintaan yang diajukan oleh Bank Century lebih kecil atau lebih besar nilai yang diajukan? Miranda S. Goeltom :Nggak ingat Pak, besarnya diajukan saya juga tidak ingat berapa dikasihnya juga nggak ingat berapa, karena kan di kita RDG itu cuma rapat prinsip aja, oke ada FPJP kemudian teknik perhitungan itu sudah langsung da di sistem pembayaran berapa yang diperlukan mereka akan tahu. Anggota Pansus :Pimpinan mohon dimintakan kepada Bank Indonesia tentang proposal yang diajukan oleh Bank Century segala macam yang berkaitan dengan yang disebutkan Ibu Miranda tadi, terima kasih Ibu Miranda, Pimpinan. Wakil Ketua :Baik akan dilaksanakan, soalnya saya takut beli Ketua, saya wakil. Saya persilakan terakhir dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi Partai Demokrat Anggota Pansus :Terima kasih Pimpinan, Ibu saksi terhormat kami dari fraksi Demokrat kami dengar dari tadi tentang pengusutan atau pemeriksaan masalah FPJP ini dan kami memahami bahwa semua itu tentu didasarkan aturan-aturan yang sudah ada, seperti misalnya Undang-Undang Bank Indonesia pasal 11 ayat (1), (2), (3) yang mengatur tentang pinjaman jangka pendek, yang dalam jangka waktu 90 hari tersebut lalu dalam keadaan krisis dikeluarkan lah Perpu No 2 yang memungkinkan BI untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia karena Perpu tersebut mengamandemen pasal 11 ayat (2) dengan tambahan jenis anggunan yang memudahkan BI untuk mengambil tindakan selanjutnya di dalam mengatasi krisis. Oleh karena itu, kami dari partai Demokrat menganggap bahwa apa yang kami dengar sudah cukup jelas dan kami dapa memahaminya, selanjutnya kalaupun kami mau mendalami masalah FPJP, kami akan tanyakan kepada Deputi Pengawas seperti apa yang dikatakan saksi tadi, karena kami kira kepada yang bersangkutan yang paling tepat kami tanyakan dan bisa memberikan jawaban yang pas, oleh karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan dan kami kembalikan waktu kepada Pimpinan, terima kasih. Ketua :Baik terima kasih dari Demokrat. Jadi pertemuan hari ini ada berbagai macam catatan yang tadi diminta oleh Anggota Pansus 1,2,3 termasuk yang terakhir dan ini sudah dicatat, saya minta Sekretariat nanti segera merealisasikan. Jadi dengan ini kami tutup rapat ini dengan Wassalamu’alaikum Wr.Wb. |

