Related Articles
Login
|
RAPAT PANSUS HAK ANGKET CENTURY DI GEDUNG DPR-RI SELASA, 22 DESEMBER 2009
Ketua : Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera bagi kita sekalian dan selamat pagi. Yth. Sdr. Prof. DR. Boediono Yht. Sdr.Pimpinan Panitia Angket Saudara-saudara anggota Panitia ANgket yang berbahagia. Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita kembali mengikuti rapat panitia angket dalam keadaan sehat-sehat wal’afiat. Sesuai dengan acara, maka pada hari ini Panitia Angket DPR-RI mengadakan rapat dengan Sdr.Prof. DR. Boediono untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan mengenai proses kebijakan pemberian FPJP ketika Prof.DR.Boediono menjadi pimpinan Bank Indonesia. Saudara Pimpinan dan anggota panitia angket yang berbahagia, Sesuai laporan dari Sekretariat bahwa daftar hadir yang sudah ditandatangani 8 fraksi dan 23 anggota dari 30 keseluruhan anggota panitia angket, 9 fraksi maaf di sini 8, 9 fraksi dengan demikian maka menurut Pasal 245 ayat (1) Peraturan Tatib Dewan kuorum telah terpenuhi. Untuk itu dengan seijin Saudara-saudara sekalian, rapat penyelidikan, pemeriksaan kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya saya ingin kesepakatan dari kita semuanya tentang susunan acara.
Setuju ? Setuju. Baik, Bapak dan Saudara sekalian, Kita mulai melangkah ke acara selanjutnya untuk mempersingkat waktu. Yaitu pengambilan sumpah. Perlu kami informasikan bahwa menurut Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR, sebelum memberikan keterangan kesaksian, terlebih dahulu mengucapkan Sumpah. Oleh karena itu, kami undang Prof.DR.Boediono untuk ke depan dan kepada petugas kami persilakan. Bapak Prof.DR.Boediono, seperti yang sudah saya katakan bahwa menurut UU, sebelum memberi kesaksian pada hari ini, terlebih dahulu diambil sumpahnya karena itu kami bertanya kepada Saudara, bersediakah Saudara diambil sumpahnya dalam rangka pemeriksaan terkait dengan Bank Century dalam rapat panitia angket pada hari ini. Menurut agama Islam, silakan petugas. Mohon untuk mengikuti apa yang saya bacakan. Bismillahirrahmanirrahim.
Demi Allah, saya bersumpah. Bahwa saya sebagai saksi dalam Pansus Angket DPR-RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century akan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada saya. Amin.
Terima kasih. Silakan kembali ke tempat. Sdr.Prof.DR.Boediono, Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini dalam rapat panitia angket untuk pemeriksaan terkait dengan kasus Bank Century sesuai pendekatan yang disepakati adalah pendekatan tematik dan pada hari ini kita telah sepakat dan memanggil Saudara dalam kaitan pemeriksaan terkait dengan proses kebijakan pemberikan FPJP kepada Bank Century dan juga perlu kami menyampaikan kepada Saudara bahwa database yang kita gunakan adalah hasil Laporan Audit Investigasi yang disampaikan oleh BPK. Di dalam laporan itu, salah satu temuan yang disampaikan khususnya pada temuan ketiga, saya ingin menyampaikan temuannya adalah : pemberian FPJP oleh Bank Century dilakukan oleh BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan. Ini adalah salah satu temuan dan karena itu pada hari ini akan diberikan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan dari Saudara terkait dengan masalah ini. Baik, Bapak dan Saudara sekalian khususnya anggota Panitia Angket yang hadir, Kita melangkah kepada acara selanjutnya, yaitu Tanya jawab dalam rangka penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi yang kita pangggil pada hari ini. Mungkin sebelumnya ada Pak yang mau disampaikan. Prof.DR. Boediono :Terima kasih Ketua Pimpinan dan para anggota panitia angket DPR-RI yang sangat saya hormati.
Saya hanya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya sebelumnya saya menyiapkan suatu penjelasan umum tetapi saya kira tidak akan baik kalau itu disampaikan dan mungkin tidak akan waktu. Oleh sebab itu, saya mohon catatan penjelasan umum ini kami sampaikan saja sebagai bagian dari kebijakan dari jawaban kami. Pimpinan :Baik, mohon kesepakatan sebelum tanya jawab dilanjutkan. Mohon kesepatakan supaya bahan itu diserahkan ke meja pimpinan selanjutnya akan digandakan dan dibagikan kepada kita sekalian dan barangkali ini bisa menjadi bagian daripada bahan penjelasan yang diberikan kepada kita. Berkaitan dengan penjelasan, kita setujui saja dilampirkan tapi nanti Pak Boediono pada saat pertanyaan yang ada kaitannya relevan silakan dijelaskan. Pimpinan :Silakan, Pak diserahkan. Baik, Bapak dan Saudara sekalian, Selanjutnya saya ingin menawarkan kepada kita sekarang pukul 10.25 WIB sesuai yang ada di jam di belakang sana, karena itu mohon kesepakatan pada tahap awal kita dari mulai pimpinan menawarkan waktunya sementara sampai pukul 12.00 WIB, ya pukul 12.00 WIB dan nanti akan kita lihat perkembangan lebih lanjut. Setuju! Baik, Bapak dan Saudara sekalian, Seperti apa yang telah kita lakukan hari-hari sebelumnya jadi ada atas-bawah, bawah-atas atau tengah dan karena itu mungkin pada hari ini kehormatan kita berikan bawah-atas, bawah-atas ya silakan. Atas-bawah atau. Mungkin ini kehormatan dulu bawah-atas dulu ya. Kita setuju? Interupsi :Ketua, saya kira kita beri kehormatan kepada Partai yang menang Pemilu, yang paling banyak pemilihnya, 65% saya kira itu sangat adil. Terima kasih Ketua. Interupsi :Pimpinan interupsi. Kami menghormati Ketua Bung Idrus Marham, silakan apa yang terbaik menurut Bung Idrus Marham, kami Fraksi Demokrat setuju. Terima kasih. Pimpinan :Jadi ini saya kira kehormatan tadi Saudara Akbar tampil di salah satu TV, luar biasa. Jadi kita sepakat, pertama kita berikan kepada Sdr.Akbar setelah itu up, jadi bawah-atas, bawah-atas. Ya kita sepakat? Silakan Sdr.Akbar . Akbar :Baik, terima kasih Pimpinan. Selamat pagi Pak Boediono, Supaya terstuktur, saya ingin kesepakatan Pak Ketua, kemarin itu kan satu fraksi itu semua dikasi kesempatan. Karena saya sendiri, waktunya sempit sekali. Saya mohon ada keadilan di sini. Pimpinan :Penjelasan jadi itu 5 menit-3 menit jadi itu tatib kita seperti itu silakan bagaimana improvisasi masing-masing. Silakan. Akbar :Pak Boediono, karena ini pemeriksaan maka saya berharap jawaban juga cukup pendek-pendek sesuai dengan pertanyaan saya. Pertama adalah laporan audit investigasi BPK itu secara keseluruhan itu menempatkan BI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan bail out itu. Menurut laporan dari BPK bahwa kesalahan pengambilan keputusan di KSSK karena tidak mendapatkan supply data yang akurat dan terukur dari BI. Bapak punya penjelasan sedikit tentang itu? Prof.DR. Boediono :Bapak Akbar, Data yang tersedia di BI telah diolah oleh pejabat yang berwenang, disampaikan kepada kami pimpinan dan kemudian dibahas dan setelah itu disampaikan kepada KSSK dalam rangka pengambilan keputusan. Jadi dalam mengorganisasi ada sistem informasi yang operasional dan di situlah sumber utama kami. Jadi apapun adalah hasil dari organisasi. Akbar :Pertanyaan selanjutnya adalah, ini saya agak confused, Bapak sebagai Gubernur BI pada saat itu tetapi juga sebagai anggota KSSK yang satunya menyupply data dan kemudian banyak keputusannya tetapi pada sisi yang lain Bapak juga sebagai anggota KSSK ikut memutuskan. Saya melihat ada conflict of interest. Apa jawaban Bapak tentang hal itu? Prof.DR. Boediono :Kata mengenai perbankan, moneter yang terbaik ada di BI. Tidak ada instansi lain yang lebih lengkap mempunyai data kecuali BI. Oleh sebab itu, memang kesepakatan antara Pemerintah dengan Bank Indonesia adalah supply data di perbankan adalah dari BI dan itu disampaikan secara utuh kepada Forum KSSK dan salah satu anggotanya adalah Gubernur Bank Indonesia, saya tidak melihat ini ada conflict sama sekali. Akbar :Masalahnya kita melihatnya lain ini Pak? Di satu sisi ada rekomendasi, tolong keluarkan dana 632 Milyar kemudian ternyata lebih banyak dari itu, saya belum sampai ke situ Pak. Tetapi kemudian Bapak juga sebagai orang yang akan memutuskan di KSSK itu nanti. Saya melihat sangat kental sekali conflict of interestnya gitu. Prof.DR. Boediono :Menurut saya tidak Bapak, karena di tempat lain juga demikian. Sumber data utama bagi perbankan dan moneter biasanya itu adalah Bank Sentral dan Pimpinan Bank Sentral biasanya ikut dalam forum-forum untuk memutuskan kebijakan bersama antara Pemerintah dan Bank Sentral. Akbar : Baik, Pak. Pak Boediono yang terhormat, Tugas utama BI itu ada 3 (tiga) :
Ini berdasarkan UU Nomor 23 tentang Bank Indonesia. Saya ingin tanya, menurut Bapak pada saat itu, yang kemudian juga ikut memberi andil dalam keputusan itu tadi, apakah pada saat itu kita krisis atau tidak, Pak? Prof.DR. Boediono :Pada saat pengambilan keputusan itu situasinya sangat kritis. Pada saat itu, berbagai indikator menunjukkan hal yang menimbulkan suasana yang ekspulsif. Modal keluar dengan jumlah yang sangat besar Bapak sehingga kurs kita melonjak-lonjak. Cadangan devisa kita merosot dengan cepat sekali. Akbar :Pak Boediono, mohon maaf saya potong Pak. Ada anilisis mengatakan, memang pada saat itu ada krisis, di Amerika dan khususnya di pasar modal. Pasti secara cepat atau lambat akan tiba di Indonesia tapi sebenarnya tidak separah-parah itu amat. Saya mencoba untuk meninggalkan itu Pak. Bukan meninggalkan, tapi maju selangkah dari hasil pemeriksaan tadi malam kepada 2 (dua) orang dalam hal ini Pak Burhanuddin Abdullah dan Pak Anwar Nasution, keputusan krisis itu yang kemudian bisa dikatakan sebagai sistemik, itu tidak berdasar Pak. Apa pernyataan Bapak soal itu? Prof.DR. Boediono :Seandainya saja beliau di posisi kami pasti beliau akan melihat data-data kami cukup lengkap, tentunya dibanding dengan mereka yang ada di luar. Seperti saya sebutkan tadi, kurs kita melonjak-lonjak, cadangan devisa anjlok dalam waktu sangat pendek dan jumlah sangat besar, ini sangat mengkhawatirkan lalu bank-bank stop meminjamkan satu sama lain. Inter bank macet ini adalah salah satu bukti dimana bank bisa saja ambruk suatu saat. Kemudian rumour dimana-dimana, Bapak. Rumour kalau bank ini mengalami masalah dan sebagainya. Ini mengingatkan kita pada keadaan persis pada tahun 1997/1998. 1997 bulan November, di situlah dimana kita kurs kita melonjak-lonjak, cadangan devisa kita hampir habis kemudian bank-bank itu ada rumour yang macam-macam, Inter Bank macet. Akbar : Saya ini ingin merefresh Pak dari pertemuan tadi malam, pemanggilan kepada 2 orang ini. Memang Bu Miranda Goeltom mengatakan Setuju dengan Bapak. Ya nada-nadanya sich mirip-mirip dengan penjelasan Bapak hari ini. Tapi saya ingin merefresh pernyataan Pak Burhanuddin Abdullah dan Bapak Anwar Nasution bahwa tidak ada alasan itu untuk menyatakan sistemik. Untuk 15 bank besar, iya dan kemudian ada pendekatan yang memang berbeda dari BI dan sampai ada bahasa mengatakan, tadi Pak Burhanuddin Abdullah mengatakan begini, “Saya tidak tahu kalau ada ilmu yang lain yang bisa menjelaskan itu”. Prof.DR. Boediono :Ada ilmunya lain Pak. Yang lain ini adalah bahwa Pak Burhan itu menggunakan definisi dari sistemik di Important Bank (SIB). SIB itu adalah ukuran bank-bank yang besar biasanya berapa 15 yang terbesar dan itu biasanya digunakan terutama untuk mengalokasi resources audit, audit yang terbatas, pengawasan itu diarahkan kepada mereka-mereka. Tapi tidak untuk mengelola situasi krisis. Lain sekali Pak. Anwar :Tidakkah Bank Century ini terlalu kecil Pak? Tidak sampai 1% Pak? Prof.DR. Boediono :Itulah dalam situasi krisis dimana psikologi masyarakat itu sangat ekspulsif, bank sekecil apapun itu bisa menyulut kebakaran yang lebih luas, ini terjadi tahun 1997 dimana 16 bank ditutup, bank-bank kecil Pak itu hanya 2% lebih sedikit dari total dari deposit tapi semuanya runtuh setelah itu karena situasinya memang situasi ekspulsif. Anwar :Saya rasa penjelasan yang bagus meskipun forum kita di hasil dari pemeriksaan yang lain itu tidak mengatakan begitu Pak tapi gak apa-apa. Saya ingin mundur sedikit ke belakang Pak tentang BI sendiri, bagaimana BI bisa demikian ceroboh untuk kemudian terjadi keputusan yang merugikan keuangan negara Pak dari awalnya 632 menjadi 6,7 Triliun, naik 11 kali lipat. Bagaimana hitung-hitungannya Pak? Padahal saya tahu Pak Boediono kan seorang yang sangat rigid sekali untuk hal-hal yang seperti ini Pak? Prof.DR. Boediono :Perhitungan kekurangan modal dalam suatu proses krisis itu sangat dinamis Bapak. Jadi tidak mungkin sesuatu itu bisa ditentukan dengan sangat-sangat akurat pada suatu saat karena perkembangannya sendiri dinamis sekali. Oleh karena itu, data yang tersedia pada saat kita menyampaikan itu adalah ya seperti itu lah yang kita sampaikan.Data ini tersedia bukan pada saat begitu tanggalnya kemudian tersedia. Itu tidak benar. Jadi harus kita lihat dari data yang bisa disediakan oleh sistem informasi kita pada saat itu pada saat kita mengambil keputusan dan pada saat itu lah yang kita pakai yang terbaik tersedia pada saat itu tapi itu ini bisa dinamis dan itu ada di dalam pembahasan kami bahwa ini bisa berupa sesuai dengan perkembangan setelah tanggal tersebut. Anwar :Saya masih tetap agak confused dengan jawaban itu Pak. Saya mundur lagi sedikit ya Pak. Keputusan soal CAR, dari 8% menjadi positif menurut saya ada sesuatu skenario besar entah untuk apa, untuk kemudian ternyata keputusan itu diambil, Pak. Bukan hal yang sederhana apabila BI sudah mulai gampang mengubah-ubah peraturannya Pak. Prof.DR. Boediono :Skenario besarnya ada tetapi adalah untuk menyelamatkan perbankan secara keseluruhan dan perubahan dari PPI ini adalah sepenuhnya kewenangan dari BI. PPI mengenai perubahan persyaratan FPJP itu kaitannya adalah dengan Perpu Nomor 4 Pak. Itu artinya suatu instrumen yang perlu disiapkan dalam menghadapi keadaan darurat dan harus itu kita sesuaikan dengan perkembangan krisis yang begitu dinamisnya. Tidak kita stop dengan mengatakan satu angka tanpa kita melihat bahwa instrumen ini untuk mengatasi krisis dan krisis berubah dengan sangat-sangat cepat. Anwar :Pertanyaan terakhir dari saya, Pak. Saya melihat Pak Boediono agak kesulitan dalam menyikapi persoalan Pansus ini. Saya lebih menukik pertanyaannya Pak. Menurut Bapak, siapa sebenarnya yang harus mengambil tanggung jawab soal Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK itu yang kemudian tidak disetujui oleh DPR? Prof.DR. Boediono :Perpu disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR tujuannya adalah untuk mengatasi situasi yang mendesak dan oleh sebab itu dibuatkan Perpu dan berlaku sebagai Undang-Undang sampai itu ditolak oleh DPR. Anwar :Tapi siapa yang harus bertanggung jawab soal Perpu itu? Prof.DR. Boediono :Bertanggung jawab apanya Pak? Anwar :Tentang pengajuan Perpu itu untuk kemudian berikut dampak-dampak dan efeknya? Prof.DR. Boediono :Pemerintah menyampaikan Perpu sesuai UUD dan pemerintah berhak menyampaikan Perpu Anwar :Maksud saya adalah, apakah inisiatif Perpu itu dari Bapak atau dari orang lain.
Prof.DR. Boediono :Dari pemerintah ya. Dalam hal ini tidak bisa menyampaikan apapun. Anwar :Masalahnya Presiden yang bertanggung jawab di Perpu itu Pak. Apakah kita bisa mengatakan Presiden yang bertanggung jawab dengan Perpu itu Pak? Prof.DR. Boediono :Sesuai dengan UU, Pemerintah dan Presiden berhak menyampaikan Perpu kepada DPR. Isinya tentunya beliau yang menentukan. Anwar :Terima kasih, Pak. Pimpinan :Terima kasih Saudara Akbar. Pas 15 menit dan selanjutnya saya persilakan dari Fraksi Demokrat. Anas (Pansus) :Terima kasih, Yang kami hormati,Pak Boediono, kami ingin masuk pada tema yang dibahas pada Agenda hari ini. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan investigasi dari BPK, disebutkan bahwa sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapi Bank Century mengajukan permohonan pre po aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar 1 Triliun, BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR Bank Century menurut perhitungan BI positif 2,35%. Sementara itu, PBI Nomor : 10/26/PBI Tahun 2008 Tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Berdasarkan itu, temuan BPK menyatakan dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Temuan BPK juga menyatakan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah PBI mengenai persyaratan FPJP dari 8% menjadi CAR positif. Atas dasar itu, temuan BPK kemudian menilai bahwa perubahan persayaratan CAR dalam PBI tersebut, patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP. Kami mohon penjelasan, kami mohon klarifikasi apa yang sesungguhnya terjadi tentang perubahan persayaratan CAR itu dari 8% menjadi CAR positif? Terima kasih. Prof.DR. Boediono :Terima kasih, Pak Anas. Persayaratan FPJP adalah sesuatu instrumen yang perlu kita manfaatkan untuk merespons terhadap perubahan situasi yang dalam situasi krisis itu bisa bergerak dengan sangat cepat. Saya sampaikan tadi bahwa cantolannya dari FPJP ini adalah Perpu. Itu artinya memang ini adalah instrumen untuk menghadapi situasi darurat. Artinya harus fleksibel, harus responsif terhadap perubahan situasi, kalau tidak tentunya ini menjadi tidak berguna sama sekali. Perpunya tidak ada manfaat. Oleh sebab itu, ini adalah instrumen yang fleksibel, responsif untuk menghadapi situasi. Situasinya bergerak sangat cepat, Pak Anas, likuiditas itu mengering saya sebutkan tadi, terutama kita bisa melihat dengan angka-angka dari dana fihak ketiga dari perbankan itu yang makin menurun dan lebih-lebih lagi bagi bank-bank menengah dan kecil. Ini yang paling berat bagi mereka. Likuiditas menjadi sangat kering dan oleh sebab itu menjadi mutlak ada sumber-sumber untuk mendukung operasi mereka. Pasar antar bank macet, oleh sebab itu BI harus turun tangan di sini. Perubahannya sangat cepat, DPK turun kemudian Inter Bank mandek dan di sini satu-satunya adalah Bank Indonesia. Oleh sebab itu, instrumen ini harus fleksibel, harus disesuaikan dengan apa yang tersedia pada waktu itu, perkembangan-perkembangan sehingga tidak terjadi bank-bank kita collapse. Dalam situasi seperti yang kita hadapi waktu itu, saat collapse dari satu bank betapa pun kecilnya, itu bisa merembet ke tempat-tempat bank-bank yang lain dan itu adalah pengalaman kita tahun 1997 November. Kita tidak ingin mengulang keadaan seperti itu. Ini adalah pertama kewenangan BI dan kedua memang ini adalah instrumen yang digunakan untuk menghadapi situasi yang cepat berubah. Ini bukan satu-satunya Pak Anas, kita punya instrumen-instrumen lain seperti Giro Wajib Minimum (GWM) dan lain-lain. GWM kita gunakan juga bersama-sama dengan FPJP tujuannya juga untuk mendukung supaya likuiditas yang di bank, bank itu bisa tersedia cukup. Ini pun kita rubah dari waktu ke waktu bahkan dalam waktu 12 hari GWM itu kita rubah 2 kali. Ini adalah contoh dimana responsiveness dan fleksibilitas dari instrumen itu sangat-sangat penting, sangat-sangat menentukan apakah kita bisa berhasil mengatasi situasi krisis. Terima kasih. Anas (Pansus) :Kami ingin mohon penegasan dari Pak Boediono, apakah perubahan CAR itu dimaksudkan untuk mengatasi situasi krisis seperti itu atau kah menurut pandangan penilaian BPK, itu perubahan CAR itu diperuntukan untuk Bank Century. Prof.DR. Boediono :Perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah perubahan policy. Perubahan aturan kebijakan dan oleh sebab itu berlaku untuk semua baik bank-bank besar, sedang dan kecil bukan hanya ditujuan untuk Bank Century. Kenapa kita lakukan perubahan sampai dengan nol ini memang atas dasar assessment penilaian kita mengenai perkembangan dari perubahan yang memburuk begitu cepat pada saat dimana kita tidak tahu sampai kemana pemburukan ini akan selesai. Pada saat keadaan yang sangat gelap di situ, kami memutuskan untuk mengubah persayaratan FPJP terutama CAR nya menjadi positif. Ini bukan sesuatu yang aneh kalau Bapak Anas ingat pada tahun 1998 dimana krisis dimana terjadi awal itu bank-bank yang diselamatkan oleh pemerintah yang mendapatkan rekapitalisasi itu adalah bank-bank yang CAR nya -25% ke atas. Jadi, ini pada situasi krisis untuk menangani keadaan yang berubah dengan cepat. Jadi sama sekali bukan ditujukan untuk menolong satu bank tapi untuk menolong situasi krisis yang kita ingin hindari. Terima kasih.
Anas (Pansus) :Baik, Pak. Satu lagi sebelum dilanjutkan oleh anggota Fraksi yang lain dari Fraksi Partai Demokrat. kami membaca kutipan tentang situasi saat itu dari salah satu Koran nasional ini pernyataan anggota Komisi XI, waktu itu Pak Melchias Mekeng dikutip di salah satu Koran nasional per tanggal 2 Desember 2008, disebutkan di situ bahwa perekonomian Indonesia sekarang ibarat menyimpan api dalam sekam, saat itu bila tidak diselesaikan dengan cepat akan berdampak sistemik terhadap berbagai sektor. Terutama perbankan, masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank-bank yang lain. Jangan diremehkan, harus ada antisipasi dari Pemerintah dan BI. Apakah situasi seperti ini yang juga dinilai oleh Bank Indonesia ketika mengambil keputusan yang terkait dengan penyelamatan Bank Century itu dan juga mengantisipasi penyelamatan krisis ekonomi nasional. Terima kasih, Pak. Prof.DR. Boediono :Betul Bapak Anas, memang itu kurang lebih sejalan dengan apa yang kami pikirkan dimana kejatuhan satu bank bisa merembet ke bank-bank yang lain dan itu tidak jauh-jauh pengalaman kita sendiri pada tahun 1997/1998 awal, di situ ada kalau tidak salah yang kita sebut sebagai efek domino, 1 bank kecil atau 16 bank kecil yang totalnya itu hanya 2% dari total aset perbankan nasional itu bisa merubuhkan seluruh perbankan dan biayanya kita tahu luar biasa bagi negara kita. Terima kasih.
Pimpinan :Silakan, masih lanjut. Gondo Radityo Gambiro :Terima kasih Pak Boediono yang kami hormati. Saya khawatir diri saya terjebak dalam mengambil kesimpulan dalam kasus ini karena kalau kita mengambil kesimpulan, saya khawatir kalau cari pembenaran ke belakang. Oleh karena itu, saya mohon untuk mendapatkan jawaban yang sebenar-benarnya, yang objektif, karena menurut saya untuk memahami pemberian FPJP adalah hal yang fundamental untuk kita pahami yaitu bagaimana FPJP tersebut secara korelatif dengan kondisi ekonomi makro global saat itu dan ancaman imbasnya pada Indonesia. Persoalan ini dalam laporan BPK sama sekali tidak disentuh dan BPK dalam melakukan penilaiannya menurut hemat saya menggunakan satu paradigma berpikir saja yaitu aspek legal formal dan prosedural tanpa melihat paradigma lain yaitu kondisi makro ekonomi pada saat itu. Tolong Bapak jelaskan sejelas-jelasnya bagaimana kondisi ekonomi makro saat itu dan apakah ini menjadi pertimbangan Dewan Gubernur BI pada saat itu seperti yang dikatakan Bu Miranda semalam, dalam menetapkan prosedur penanganan krisis termasuk FPJP dan bail out Bank Century. Prof.DR. Boediono :Pak Gondo Radityo yang saya hormati, Sangat benar Pak, ini masalah situasi krisis dimana semuanya ini harus kita respons dengan cepat, dengan pas. Oleh sebab itu, situasinya itu adalah saya sebutkan tadi, modal keluar dari Indonesia dan sebenarnya keluar dari banyak negara-negara berkembang tetapi Indonesia itu yang paling parah Pak. Pada waktu itu, salah satunya karena negara-negara di sekeliling kita menerapkan yang disebut blanked guarantee (penjaminan penuh bagi simpanan-simpanan di bank mereka). Kita tidak. Ini sangat membuat aliran dana kita keluar dari Indonesia itu lebih besar dari negara-negara lain meskipun semuanya mengalami itu, kemudian akibatnya adalah kurs kita melonjak luar biasa sampai mendekati 13.000 dari 9.000 berapa, plus. Ini adalah sesuatu indikasi bahwa situasinya tidak normal kemudian kita melihat adanya cadangan devisa kita turun dengan cepat tapi juga likuiditas di dalam negeri itu kering karena ada aliran dana keluar tadi. Oleh sebab itu , bank-bank kita mengalami risiko untuk collapse. Karena bank ini seperti ikan yang berenang di dalam air. Likuiditas. Kalau likuiditasnya kering ya bank atau ikan ini akan mati tanpa harus ada hal-hal yang lain, bisa mati dengan sendirinya karena tiba-tiba permukaan airnya turun. Ini ibaratnya saja. Oleh sebab itu, ini sangat menunjukkan bahwa situasinya krisis. Kemudian, kita melihat antar bank itu macet sedangkan bank itu biasanya saling pinjam-meminjam. Tiba-tiba saja macet karena satu sama lain nye-stop hubungan pinjam-meminjam ini karena beberapa hal antara lain juga karena likuiditas di bank yang masing-masing itu seret, biasanya yang punya kelebihan likuiditas memberikan pinjaman sekarang tidak punya kelebihan. Kemacetan ini juga menimbulkan risiko yang besar bagi perbankan kita. Kemudian ada rumour yang macam-macam saya kira Bapak-Bapak dan Ibu masih ingat pada tanggal-tanggal itu ada seorang analis pasar yang kemudian ditahan polisi karena ini menyebarkan sesuatu informasi yang bisa --
Anggota Pansus :BC adalah bank gagal berdampak sistemik. Apakah ada juga pada saat itu seingat Bapak? Prof.DR. Boediono :Seingat kami, tidak ada yang mempunyai pandangan yang terlalu berbeda dengan kami pada saat itu dimana kami itu artinya keputusan dari KSSK untuk menyelamatkan situasi umum ini dengan mengambil alih Bank Century. Jadi seingat saya tidak ada pandangan yang terlalu berbeda pada saat itu.
Anggota Pansus :Baik, Pak. Sepengetahuan Bapak, apakah Dewan pada saat itu juga mendukung kebijakan BI?
Prof.DR. Boediono :Ya Bapak, saya kira dalam pertemuan atau dalam rapat kerja dengan terutama Komisi XI itu dilaporkan baik oleh Menteri Keuangan dan juga kemudian oleh Gubernur Bank Indonesia bahwa langkah-langkah itu diambil dan nampaknya kita mendapatkan dukungan Bapak. Kita dianggap melakukan tindakan yang cepat dan bahkan perlu masih diingatkan situasinya belum selesai. Krisisnya belum usai. Perlu ada langkah-langkah antisipatif dan sebagainya. Terima kasih. Anggota Pansus :Terima kasih. Pimpinan :Baik, saya kira waktu sudah cukup 20 menit lebih jadi mohon pengertian kita dan kita alihkan kepada fraksi lain. Selanjutnya dari Fraksi Gerindra.
Fraksi Partai Gerindra
Ahmad Muzani (A21) :Terima kasih Pimpinan. Assalamu’alaikum Wr.Wb. Prof.DR.Boediono yang saya hormati. Pertama kami akan Tanya ke Bapak apakah Bapak sudah membaca laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan ? Prof.DR. Boediono :Ya, sudah. Ahmad Muzani (A21) :Apakah Bapak sepakat dengan beberapa kesimpulan yang disampaikan, dengan kesimpulan-kesimpulan dari BPK tentang audit Bank Century terutama yang menyangkut FPJP yang pada hari ini kita bicarakan? Prof.DR. Boediono :Tidak, Pak. Ahmad Muzani (A21) :Antara lain BI menyebut, tadi sudah disebutkan oleh Sdr.Anas “patut diduga ada rekayasa dalam perubahan CAR”. Apakah Bapak setuju dengan kesimpulan BPK itu?
Prof.DR. Boediono :Tidak.
Ahmad Muzani (A21) :Apa yang bisa Bapak jelaskan ketidaksetujuan dengan kesimpulan BPK itu Pak?
Prof.DR. Boediono :Sebenarnya tadi sudah kami sampaikan juga bahwa perubahan salah satunya adalah masalah perubahan dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai persyaratan fasilitas FPJP, ini saya katakan tadi adalah instrumen yang harus fleksibel, responsif terhadap perubahan situasi dalam masa krisis yang berubah begitu cepat. Ini kaitannya dengan Perpu artinya adalah untuk menghadapi atau mengatasi masalah-masalah dalam keadaan mendesak. Oleh sebab itu adalah suatu instrumen yang sangat baik untuk mengatasi krisis ini. Oleh sebab itu perubahan PBI yang disebutkan tadi untuk salah satunya sebagai alasan kenapa seperti itu adalah kesimpulan yang seperti itu, tidak benar. Itu adalah untuk menghadapi situasi krisis yang begitu cepat perubahannya. Ahmad Muzani (A21) :Apakah Bapak ingin mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan ini tidak akurat? Prof.DR. Boediono :Kami punya pandangan yang lain, gitu aja. Ahmad Muzani (A21) :Saya ingin mengambil tema ke belakang, Bapak tadi menyebut tentang persoalan krisis 1997/1998, mohon penjelasan pada saat krisis 1997/1998 terjadi, Bapak posisi ada dimana? Prof.DR. Boediono :Saya ada di pihak Bank Indonesia. Ahmad Muzani (A21) :Mohon maaf, jabatan waktu itu apa Pak? Prof.DR. Boediono :Saya adalah seorang Direktur waktu itu, Pak. Ahmad Muzani (A21) :Bapak tadi menyamakan situasi 1997/1998. Pada tahun 1997/1998 telah terjadi krisis seperti yang sudah kita tahu. Apakah ada kesamaan situasi saat itu dan saat kemarin? Prof.DR. Boediono :Keadaannya mirip sekali. Tadi saya sebutkan ada paling tidak 4 (empat) kriteria :
Keempat hal ini sama terjadi pada tahun 2008/2009. Ahmad Muzani (A21) :Berarti selama 12 tahun perjalanan, pembangunan sistem keuangan kita menurut Bapak tidak berjalan dengan baik sehingga antisipasi yang seperti ini tidak bisa diantisipasi? Prof.DR. Boediono :Menurut pandangan saya Bapak, itu akibat terutama dari faktor luar Pak, apa yang kita alami pada akhir 2008, awal 2009 itu adalah dampak dari kejadian di luar kita. Ekonomi kita sehat-sehat saja Pak pada waktu itu, perbankan kita normal-normal saja, ada yang agak lemah, posisinya tetapi secara umum, itu normal-normal saja tetapi kemudian terjadi situasi badai ini sampai kepada kita dengan 4 (empat) karakteristik tadi yang mirip dengan pada yang kita hadapi tahun 1997. Bulannya hampir sama, November. Ahmad Muzani (A21) :Di tahun 1997, belum ada LPS di tahun 2008 sudah ada LPS. Artinya ada instrument-instrumen yang bisa meng-cover atau mengantisipasi situasi. Bagaimana tanggapan Bapak? Bentuk penanganannya sama persis dengan tahun 1997/1998 Pak? Prof.DR. Boediono :Justru penanganannya lain, Bapak. Pada waktu itu dalam situasi yang sama, kita menutup 16 bank-bank kecil yang kalau ditotal 16 bank itu asetnya kurang lebih hanya 2% lebih sedikit dari aset total perbankan nasional, kecil tetapi kemudian akibatnya dalam situasi yang sangat ekspulsif itu bank-bank yang lain terkena dampaknya. Domino efek akibatnya kita mengetahui bahwa kerugiannya luar biasa. Bank-bank itu memerlukan injeksi yang besar sekali untuk hidup, untuk dihidupkan pada waktu itu supaya ekonomi kita jalan, karena tidak ada bank yang jalan, akibatnya ekonomi kita juga tidak akan jalan sektor riilnya, itu lah pada waktu itu terjadi, sekarang kita tidak menutup bank. Itu perbedaan yang pokok. Dengan demikian, akibatnya tidak ada domino efek. Ahmad Muzani (A21) :Kenapa ada perlakuan yang berbeda pada IFI bank yang pada periode berdekatan, banknya ditutup. Sementara Century justru di bail out.
Prof.DR. Boediono :Kondisinya sangat lain Bapak pada waktu Bank Century itu collapse, itu boleh dikatakan puncak dari krisis global. Pada waktu bank IFI ditutup itu adalah bulan April 2009 itu adalah sudah pada saat semuanya sudah mulai mereda sekali. Sangat mereda. Kondisinya sangat lain. Tidak ada capital outflow yang besar-besaran lagi. Likuiditas sudah mulai masuk dan pada saat itu rumour sudah tidak ada lagi. Cukup tenang. Ahmad Muzani (A21) :Jadi Bapak dengan sadar memahami bahwa ada perlakuan berbeda antara Century dengan IFI Bank begitu? Prof.DR. Boediono :Karena kondisinya lain sama sekali. Waktunya berbeda sama sekali.
Ahmad Muzani (A21) :Bank Indover itu juga ditutup antara lain ketakutan adanya sebuah dampak sistemik tapi kemudian Bank Indonesia memilih bank ini untuk ditutup dan tidak ada dampak sistemik yang dimaksud atau diperkirakan oleh BI, mohon dijelaskan? Prof.DR. Boediono :Iya, Pak. Bank Indover adalah Bank komersial yang letaknya di Belanda saja Pak, seperti bank asing di Indonesia yang letaknya di sini, jadi kalau ditutup pun sebenarnya dampaknya tidak terlalu besar bagi perbankan di dalam negeri tetapi pada waktu itu dikhawatirkan ada dampak tidak langsung terhadap rating hutang pemerintah. Pinjaman pemerintah biayanya menjadi meningkat kalau kita tidak upayakan, upaya kita untuk tidak menyelamatkan, Bank Indonesia untuk tidak menyelamatkan Indover. Itu memang kekhawatiran pada waktu itu dan ternyata bahwa ada dampaknya terhadap biaya pinjaman Indonesia di luar negeri ada semacam premi yang harus kita bayar tetapi tidak sebesar barangkali yang kita khawatirkan ini adalah suatu perkiraan-perkiraan dan oleh sebab itu dampak sistemik terhadap bank di Indonesia itu hampir dikatakan tidak ada atau kecil sekali kalau toh ada. Ahmad Muzani (A21) :Bapak tadi mengatakan bahwa tidak terlalu percaya dengan hasil audit BPK, saya ingin kembali ke depan, apakah itu maksud saya begini, BPK adalah satu-satunya institusi audit yang disebutkan dalam UUD 1945 dan UU lain turunannya. Apa yang bisa Bapak katakana bahwa audit BPK adalah sesuatu yang bersifat final atas mandat negara. Prof.DR. Boediono :Final itu kebenaran mutlak itu tidak ada pada institusi manapun di Indonesia. Oleh sebab itu, harus kita buat semacam pengujian dari hasil-hasil ini. Secara formal dikatakan itu final dalam arti saya tidak tahu itu apa tetapi kalau kita mencari kebenaran tentunya harus kita bandingkan dengan pandangan-pandangan yang lain, dengan data-data yang lain, tadi saya sebutkan tadi antara lain perubahan PBI itu landasannya memang untuk menyelamatkan situasi pada saat itu. Jadi hal-hal seperti ini memang harus kita konfrontasikan nantinya.
Ahmad Muzani (A21) :Apakah Bapak ingin mengatakan bahwa laporan BPK yang cukup tebal itu tidak atau belum mengabarkan situasi yang komprehensif?
Prof.DR. Boediono :Ketebalan dari laporan belum tentu mencerminkan apakah komprehensif atau tidak Bapak. Tetapi pandangan-pandangan alternatif ini nampaknya perlu untuk dipertimbangkan. Itu saja dari kami. Ahmad Muzani (A21) :Apakah saya bisa simpulkan bahwa kepercayaan Bapak terhadap institusi negara yang bernama Badan Pemeriksa Keuangan ‘kurang’ atau ‘tidak kompeten’?
Prof.DR. Boediono :Sama sekali tidak Pak. Saya menghormati BPK dengan kemampuan dari rekan-rekan di BPK tapi kami punya pandangan dengan data-data yang dari kami informasi dari kami itulah yang kami sampaikan. Ahmad Muzani (A21) :Yang terakhir Pak Boediono, mohon maaf, apakah Bapak merasa keputusan Bapak melakukan bail out 6,7 Triliun terhadap Bank Century sudah tepat saat sekarang ini?
Prof.DR. Boediono :Keputusan bukan oleh saya, Pak. Tapi oleh KSSK. Bersama-sama sebagai keputusan bersama dan saya sangat yakin apa yang kita ambil keputusan pada waktu itu adalah keputusan terbaik apabila terjadi atau ada masalah-masalah hukum, penyelewenangan, saya kira kita semua sepakat kita harus berantas itu. Kita tuntaskan tetapi keputusan untuk melakukan bail out dalam situasi yang ekspulsif seperti itu adalah keputusan yang terbaik bagi bangsa kita dan saya sampai sekarang tetap yakin dan saya kira saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, Pak.
Pimpinan :Terima kasih Bapak Ahmad Muzani sudah memanfaatkan waktu kurang lebih 10 menit . Selanjutnya Fraksi Partai Golkar.
Fraksi Partai Golkar Anggota Pansus :Terima kasih Ketua. Assalamu’alaikum Wr.Wb. Untuk menghormati himbauan dari Staf Wapres bahwa hormati simbol-simbol kenegaraan maka saya tidak panggil Saudara tapi saya panggil Bapak Boediono, secara pribadi saya menghormati.
Interupsi :Agar tidak ada kaitan dengan lambing negara, dengan proses,
Anggota Pansus :Bukan secara pribadi saya, bukan anggota pansus yang lain. Interupsi :Walaupun anggota pribadi, Saudara sekarang ini dalam keadaan berstatus sebagai anggota Pansus, mohon dipahami. Terima kasih. Anggota Pansus :Interupsi diterima. Saya akan panggil Pak Boediono. Pak Boediono, saya akan berangkat dari latar belakang untuk pertanyaan saya ini dari pendapat Ibu Miranda kemarin, satu pernyataan beliau menyatakan begini “Ada hal yang tidak boleh saya lupa sampaikan” sebagai pesan (saya tidak tahu pesan dari mana, mungkin pesan dari Bapak atau siapa) mengatakan bahwa pada saat terjadi itu pada saat November itu ada telepon dari Singapura, bank Sentral Singapura atau gak salah, Bank Sentral Malaysia bahwa mereka menerapkan blanked guarantee atau Hongkong atau apa, lantas kemudian beliau menyatakan kita tidak menerapkan itu dalam kondisi kritis dan dianggap akan terjadi krisis maka ini berbayaha, kesalahannya katanya kita karena kita tidak melakukan blanked guarantee. Bapak sependapat dengan pernyataan Bu Miranda? Prof.DR. Boediono :Saya ingat Pak, pada waktu mungkin berapa waktu sebelum kita harus memutuskan mengenai kasus Bank Century memang sesuai dengan semacam itu saling menghormati satu sama lain antar Bank Sentral itu biasanya kami atau kita semua di kalangan Bank Sentral itu memberikan informasi satu sama lain bahwa Bank Sentral saya mengambil kebijakan tertentu itu disampaikan. Pada waktu itu memang saya ingat dari Singapura, dari Malaysia juga itu menyampaikan, mereka menerapkan blanked guarantee tapi itu berapa waktu sebelum kita lihat mungkin Oktober pertengahan atau berapa ya seingat saya ya. Ini memang lalu menjadi concern kami,pada saat itu cukup dibahas di dalam negeri akan menerapkan blanked guarantee atau tidak pada waktu itu, akhirnya diputuskan tidak, hanya dinaikkan saja plafonnya saja Pak. Ini memang menjadi masalah Pak. Masalah artinya kita mengalami aliran dana keluar lebih besar dari negara-negara lain karena mereka merasa aman di Singapura lebih aman dan lebih aman di Malaysia daripada di Indonesia. Jadi, mereka yang punya simpanan di sini mulai goyang juga. Anggota Pansus :Jadi mestinya Bapak setuju bahwa blanked guarantee itu mestinya perlu di Indonesia?
Prof.DR. Boediono :Begini, dalam situasi seperti itu barangkali itu yang terbaik tetapi pemerintah tentunya memutuskan yang lain. Ini adalah keputusan dari Pemerintah, bukan Bbank Indonesia jadi waktu itu kami hormati sekali begitu.
Anggota Pansus :Karena kan kategori kepemilikan bank ini, ada bank nasional, ada bank asing, ada bank swasta nasional, ada swasta asing. Kalau dilihat dari sisi kategori ini, patut gak seandainya itu terjadi ya Pak ya, patut gak kira-kira negara ini menjamin atau memberikan jaminan terhadap kerugian yang dilakukan oleh bank asing yang pemiliknya asing katakanlah, atau pemiliknya swasta yang punya uang lalu dibayar oleh uang rakyat? Kira-kira patut gak menurut Bapak waktu itu?tidak terpikirkan ke arah sana Pak?
Prof.DR. Boediono :Maksudnya apakah dengan penerapan blanked guarantee itu kita sebenarnya justru memberikan manfaat kepada orang asing. Begitu Pak. Saya kira itu bisa dibuat nanti sesuatu blanked guarantee yang meminimumkan situasi seperti ini. Negara-negara lain Bapak, juga melakukan seperti itu, blanked guarantee dengan catatan-catatan, tidak harus itu suatu yang kartu yang terbuka lebar. Anggota Pansus :Oke latar belakang. Saya masuk kepada inti pertanyaan Pak. Apakah menurut Bapak, Bank Century ini gagal karena pengaruh krisis itu atau karena perbuatan pengurusnya atau pengelolanya yang tidak becus, miss management atau tindakan-tindakan kriminal?
Prof.DR. Boediono :Bank ini adalah bank yang lemah ya karena berbagai sejarahnya. Masih jalan dalam situasi normal tetapi kemudian dalam keadaan likuiditas yang begitu ketat dan arus dari modal yang keluar dan sebagainya itu mengalami masalah. Jadi, ini adalah dua-duanya Pak di dalam barangkali dan itu saya kira sekarang mulai terungkap dengan adanya kasus-kasus hukum yang kita Bank Indonesia waktu itu juga kita dorong untuk diselesaikan, itu artinya memang ada miss management di dalam tetapi krisis itu membuat situasinya bank ini akhirnya terpuruk.
Anggota Pansus :Jadi kalau dilihat kenyataan, kalau krisis membuat ini terpuruk maka mungkin bank-bank lain juga kena hentaman krisis itu. Tapi ternyata kenyataannya Bank Century, dari data yang kita miliki, ternyata oleh pengelolanya dilakukan langkah-langkah yang kita kategorikan sebagai tindak kriminal, SSB bodong lah, apalah segala macam yang tidak becus. Saya ingin jauh bertanya kepada Bapak tadi kaitannya dengan sistemik yang Bapak duga, saya yakin Pak bahwa kalau dari sudut pandang ekonomi kan ada dasar berpikirnya sistemik tidak sistemik, berbeda dengan kejadiannya Tsunami misalnya, Aceh Tsunami tiba-tiba kejadiannya waktu kejadian bencana alam itu tidak bisa diduga tapi kalau yang seperti ini bisa diduga. Nah, berdasarkan data-data maka secara kuantitatif dia ada ukuran dia sistemik atau tidak sistemik, kalau tidak salah begitu ya Pak, di BI juga ada ukurannya itu yang size bank nya segala macam terhadap industri apa-apa itu ada. Nah, kalau yang psikologi pasar ini yang ingin saya coba compare pernyataan Bapak dengan pidato Presiden, saya coba bacakan Pak, tahun 2009 awal, Bapak Presiden mengatakan “Penerimaan kita, pendapatan dan hibah meningkat tahun 2005 495,2 Triliun, tahun 2008 981 Triliun, naik 18,6% tiap tahun. Meningkat karena pajak dari 347,0 Triliun jadi 658,7 Triliun 2008. Penerimaan dari Migas tahun 2005 103,8 Triliun, Tahun 2008 209,3 Triliun, naik rata-rata 9,1%”.
Dari pernyataan tadi yang Bapak sampaikan, bahwa ini berpengaruh kepada bank. Yang saya tahu 15 Bank yang dianggap sistemik itu senantiasa bertemu di BI. Rata-rata CAR mereka di atas 8%. Tiba-tiba hanya untuk Century ini ada aturan BI yang diganti. CAR % dijadikan positif, Agunan dari 12 bulan lancar dijadikan 3 bulan lancar, kemudian jaminan aset kredit yang hanya 83% dari FPJP padahal lazimnya 150%. Ini lazim pak merubah aturan2 hanya untuk kepentingan Century?
Prof.DR. Boediono :Saya sudah katakan tadi, perubahan peraturan itu berlaku bagi semuanya. Jadi ini langkah antisipatif dalam keadaan situasi keadaan secara umum memburuk dengan cepat. Perlu dicatat 27 November persyaratan FPJP yg sama kita keluarkan untuk BPR. Bulan Desember awal kita keluarkan juga untuk bank syariah. Jadi ini merupakan kebijakan umum untuk semua bank untuk menjaga agar jangan sampai collapse menghadapi situasi yang memburuk ini. Anggota Pansus :Jadi begitu diputuskan dalam jangka waktu hanya 2 minggu kemudian lahir aturan baru. Lalu ketika diputuskan malam, besoknya langsung cair dananya? Padahal itu hari libur kalau ga salah. Keliatannya ada sesuatu yg agak lain. Anggota Pansus :Tadi ditanyakan Apakah dalam rapat sebelum penentuan bail out tanggal 21 November ada perbedaan tajam dari orang-orang yg hadir. Bapak dengan tegas mengatakan “tidak ada”, kira-kira begitu? Prof.DR. Boediono :Salah Pak, ada diskusi yang hangat sebelumnya pada tahap brainstorming. Tetapi pengambilan keputusan tidak disitu dan pengambilan keputusan hanya boleh oleh anggota KSSK. Anggota Pansus :Anggito memiliki argument yang cukup menarik. Dikatakan bahwa dampak sistemik bisa diukur, tapi analisis mengenai dampak sistemik itu lebih dilandasi oleh kondisi psikologis dan itu tidak bisa diukur. Jadi memang belum cukup keyakinan kita. Saya belum yakin bahwa bank ini sistemik. Mengingat bail out ini persoalan yang luar biasa menyangkut keuangan negara, dan Presiden adalah penanggung jawab tertinggi keuangan negara, apakah Presiden tahu persoalan ini? Prof.DR. Boediono :Begitu diputuskan, kami laporkan. Anggota Pansus :Pertama, pada jawaban Bapak poin 13, Bapak meyakinkan kami bahwa krisis memang benar-benar terjadi saat itu. Dengan melihat 3 Perpu yang diajukan pemerintah, 2 disetujui dan 1 Perpu yaitu Perpu No.4 itu sebagai sikap DPR meminta Pemerintah mengajukan RUU sebagai fakta DPR menyetujui permintaan bahwa memang telah terjadi krisis. Saya ingin klarifikasi bahwa itu tidak benar. DPR meminta meminta mengajukan RUU bukan karena terjadi krisis. RUU JPSK seperti yg dijelaskan pemerintah ketika itu hanya sebagai seatbelt, hanya digunakan ketika diperlukan. Jadi mengantisipasi krisis dan keadaan krisis, adalah sesuatu yang berbeda. Kedua, dimensi pengawasan BI terhadap perbankan itu seperti apa? Melihat kasus Indover. Sebetulnya Akte pendirian Indover adalah bank devisa. Tetapi dalam prakteknya, dia bank komersial. Karena praktek menyimpang dari misi bank, maka timbul suatu masalah. Sebagai komersial dia memperdagangkan surat berharga, dia menghimpun dana pihak ketiga. Jadi maturity mismatch, lantas terjadi fenomena krisis global, terjadi kerugian hampir 7 Triliun. Waktu itu Bapak sendiri bersama Menteri Keuangan mengajukan kepada Komisi XI bahwa ini berdampak sistemik. Yang saya pertanyakan adalah kaitannya dengan bank lain yang kondisinya juga demikian. Kemudian dari sisi pengawasan, bank ini adalah anak perusahaan dari BI yang direksinya juga dipimpin oleh pegawai BI. Bagaimana bank yang sebenarnya melekat pada BI sebagai institusi pengawas perbankan, bisa terjadi penyimpangan yang luar biasa. Memang saat itu Bapak baru beberapa saat menjadi Gubernur BI, tetapi kemudian apa penilaian Bapak terhadap bank Indover. Ini untuk meyakinkan kami bahwa sebenarnya tingkat kelemahan itu ada dimana? Di level bawah, menengah, atau atas? Prof.DR. Boediono :Mengenai Indover, pengawasnya langsung adalah Bank Sentral Belanda. Pengawas operasionalnya dari hari ke hari adalah dari Bank Sentral Belanda. Di situ BI adalah pemegang saham. Pengawasan BI adalah sebagai pemilik lewat komisaris, lewat penunjukan-penunjukan dari direksi, dsb. sama seperti di perusahaan-perusahaan lain. Kalau di bidang pengawasan Indover sebagai bank, saya kira kita serahkan kepada Nederlandsche Bank. Apapun yang terjadi tentunya mereka yang paling tahu. Kalau pengawasannya sebagai bank yang dimiliki, mekanismenya adalah seperti yang saya sebutkan tadi. Saya belum mendalami masalah ini karena saya baru pada saat itu, jadi pada saat itu menjadi masalah, saya tidak terlibat. Tetapi kemudian dalam perkembangannya saya menyampaiakn kepada Dewan masalah-masalah yang kita mintakan. Pada waktu itu memang ada kekhawatiran. Bukan khawatir Indover akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia, tetapi dampak pada reputasi kita di luar. Jadi kalau kita mengemplang atau tidak menyelamatkan entitas kita, biasanya kemudian kita di punish dengan harus membayar premi sesiko yang lebih tinggi lagi. Itulah yang terjadi pada waktu itu CDS kita naik. Tetapi kemudian bisa kita turunkan. Oleh sebab itu, ini adalah dua hal yang berbeda. Fraksi PKB
Anggota Pansus :Mohon klarifikasi dan penjelasan mengebai pendekatan/ perspektif yang digunakan oleh BI perihal dana bail out kepada Bank Century. Saya kira yg disampaikan oleh BPK lebih banyak menyoroti soal BI mengenai bailout tersebut dengan pendekatan kualitatif. Ada 5 (lima) pendekatan kualitatif yg disampaikan BI melalui KSSK :
Akan tetapi pendekatan ini menyebutkan bahwa total aset bank itu hanya Rp 15 triliun atau 0.5% dari total aset perbankan. Jumlah nasabahnya juga kecil, sekitar 65.000 atau sekitar 0.1% dari total nasabah bank sementara DPK hanya 1 Triliun atau sekitar 1.01% dari DPK. Sehingga kesannya mengabaikan pertimbangan kuantitatif sehingga muncul Perpu No 2 tahun 2008 tentang perubahan UU BI yang memungkinkan BI mengeluarkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Mohon penegasan dan klarifikasi Bapak. Prof.DR. Boediono :Dalam situasi normal, ada konsep Systematically Important Bank (SIB). Itu adalah ukuran dari bank-bank besar, ada 15 bank terbesar yg memang bisa sistemik kalau bank ini collapse. Sebenarnya konsep ini banyak digunakan untuk bagaimana mengalokasikan sumber daya audit kita sampai ke risiko-risiko yg terbesar. Jadi ini sebenarnya untuk mendapatkan hasil yg maksimal dari pengawasan perbankan kita dengan sumber daya yg terbatas. Kalau bank-bank tersebut runtuh tentunya akan berdampak sistemik. Tapi hal yg kita bicarakan ini lain dengan masalah bagaimana kita mengelola perbankan kita dalam situasi krisis. Ini adalah 2 (dua) hal yg berbeda. Dalam situasi krisis yg kita lakukan adalah menilai situasi secara umum. Bagaimana psikologis pasar, bagaimana reaksi nasabah, bagaimana reaksi satu bank dengan bank lain. Semua harus kita baca dalam rangka menilai apakah suatu bank itu mempunyai dampak yang lebih luas dari bank itu sendiri. Jadi intinya dalam kenyataan, dalam menghadapi situasi krisis, kita harus melakukan analisa total termasuk kondisi psikologis semua pelaku. Dan dalam SIB tadi tidak ada mengenai hal itu. Itu hanya catatan mengenai mana bank yg besar yg perlu diawasi dengan lebih ketat. Dalam situasi nyata yang kita hadapi, tidak cukup hanya melihat table apakah bank ini masuk dalam 15 besar atau tidak, kalau tidak kita bunuh saja. Itu bahaya sekali. Dalam situasi krisis, kita harus menilai apakah bank itu mempunyai dampak-dampak lanjutan. Kita tidak bisa hanya membuat check list seperti itu, harus lebih dari itu. Memang agak sulit, banyak kualitatifnya. Collapse dari perbankan intinya adalah collapse dari psikologi. Para pelaku tidak percaya lagi pada bank sehingga menarik dananya dari bank. Jadi tidak bisa dihindari bagaimana kita menganalisa situasi krisis perbankan adalah menganalisa psikologi. Kita harus mendengarkan semua pihak. Termasuk dari pasar, dari banker sendiri, dan dari para nasabah. Itu yg harus dilakukan dalam menghadapi situasi krisis konkrit dan bukan hanya melihat daftar. Anggota Pansus :Di No.26 menyatakan seakan-akan premi yg dipungut oleh LPS, yg sebagian digunakan untuk bail out Bank Century itu bukan kekayaan negara. Berdasarkan UU Perbendaharaan Negara Pasal 1 sudah jelas bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi. Termasuk investasi karena modal LPS adalah APBN, keuangan negara yg dipisahkan sebesar Rp 4 triliun yg berarti pungutan-pungutan premi oleh LPS adalah keuangan negara yg dipisahkan. Artinya, BPK punya kewenangan untuk mengaudit. Dalam audit BPK mengindikasikan ada penyimpangan di dalam bail out. Jadi saya mohon, untuk materi No 26 ini seyogyanya kita semua sependapat bahwa premi LPS itu adalah keuangan negara yg dipisahkan, yang berarti APBN. Pimpinan :Materi kita adalah FPJP. Jadi kita tidak membicarakan LPS atau keuangan negara. Saya kira nanti pada saatnya saja. Terima kasih. |

