Penyelamatan oleh LPS

LPS didirikan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank (dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan). LPS harus aktif memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Untuk itu, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dari bank-bank (yang dikumpulkan menjadi dana LPS) dan menangani bank gagal.

Pasal 37 menyatakan bahwa LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan bank gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyertaan modal. Biaya itu akan masuk dalam penyertaan modal sementara LPS kepada bank.

 
Share on facebook